Reporter: Muhammad Julian | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap menghadapi potensi gugatan atas kebijakan larangan ekspor bauksit. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengonfirmasi bahwa kebijakan larangan ekspor akan tetap berlaku Sabtu (10/6) ini.
“Kalau nanti digugat ya kita gugat lagi,” ujar Arifin saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (9/6).
Seperti diketahui, kebijakan larangan bauksit merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 170A beleid tersebut hanya memberi toleransi bagi Pemegang KK, IUP Operasi Produksi, atau IUPK untuk melakukan penjualan produk mineral logam tertentu yang belum di murni kan ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak undang-undang ini berlaku, yakni hingga 10 Juni 2023.
Pemerintah sebenarnya telah memutuskan untuk memperlonggar kebijakan ini dengan memberi relaksasi ekspor bagi pelaku usaha yang membangun smelter dengan kemajuan penyelesaian di atas 50%.
Baca Juga: Bersiap, Larangan Ekspor Bauksit Berlaku Mulai 10 Juni 2023
Namun, berbeda dengan penyelesaian smelter-smelter pemurnian komoditas lainnya, progres penyelesaian proyek-proyek smelter bauksit tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Hal ini terungkap dalam peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Kementerian ESDM terhadap 8 proyek berjalan smelter bauksit milik sejumlah perusahaan, yaitu PT Quality Sukses Sejahtera , PT Dinamika Sejahtera Mandiri, PT Parenggean Makmur Sejahtera, PT Persada Pratama Cemerlang, PT Sumber Bumi Marau, PT Kalbar Bumi Perkasa, PT Laman Mining, dan PT Borneo Alumina Indonesia.
Berdasarkan peninjauan tersebut, Kementerian ESDM mendapati bahwa 7 dari 8 proyek berjalan smelter bauksit masih berupa tanah lapang. Simpulan tersebut bertolak belakang dengan laporan verifikator yang menyebutkan bahwa kemajuan proyek-proyek tersebut sudah berkisar 32%-66%.
“Pada 7 lokasi smelter masih berupa tanah lapang, walaupun dinyatakan dalam laporan hasil verifikasi ditujukan kemajuan pembangunan sudah mencapai kisaran antara 32%-66%,” ungkap Arifin dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI 24 Mei 2023 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News