kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Sinergi Kemendag, BIN & BAIS TNI, Amankan Tekstil Impor Diduga Ilegal Rp112,35 Miliar


Rabu, 20 Agustus 2025 / 07:20 WIB
Sinergi Kemendag, BIN & BAIS TNI, Amankan Tekstil Impor Diduga Ilegal Rp112,35 Miliar
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Budi Santoso.


Reporter: Sri Sayekti | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sinergi Kementerian Perdagangan bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal berupa 19.391 bal pakaian bekas dalam karung, atau balpres, senilai Rp112,35 miliar. Ekspose temuan pakaian bekas tersebut dilakukan di gudang yang berlokasi di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, (19/8).

Menteri Perdagangan Budi Santoso yang memimpin ekspose hari ini menegaskan, sinergi ini merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat dan menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional.

“Hari ini, kami melakukan ekspose hasil pengawasan bersama BIN dan BAIS TNI terhadap produk tekstil impor yang diduga ilegal senilai Rp112,35 miliar. Impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah indonesia karena berpotensi mengganggu industri dalam negeri, khususnya tekstil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta berpotensi membahayakan kesehatan konsumen,” ungkap Mendag Busan.

Mendag Busan menyampaikan, temuan ini merupakan hasil pengawasan gabungan yang dilakukan di sebelas lokasi berbeda pada 14—15 Agustus 2025 lalu. Pakaian bekas yang diduga diimpor secara ilegal ini berasal dari Korea, Jepang, dan Tiongkok.

“Sebagai tindak lanjut, 19.391 bal pakaian bekas tersebut telah diamankan. Saat ini, barang bukti sedang dalam proses pengumpulan bahan keterangan bersama BIN dan BAIS TNI,” urai Mendag Busan.

Baca Juga: Impor Ilegal Masih Marak, DPR Sebut Pelaku Ganti Identitas hingga Akali Sistem

Mendag Busan merinci, balpres-balpres tersebut ditemukan di sejumlah gudang yang tersebar di tiga wilayah di Jawa Barat. Di Kota Bandung, ditemukan 5.130 bal dari tiga gudang dengan nilai ekonomis mencapai Rp24,75 miliar. Kemudian, di Kabupaten Bandung, ditemukan 8.061 bal dari lima gudang dengan nilai ekonomis sebesar Rp44,2 miliar. Selanjutnya, di Kota Cimahi, ditemukan 6.200 bal dari tiga gudang dengan nilai ekonomis Rp43,4 miliar.

Menurut Mendag Busan, hasil pengawasan ini merupakan temuan terbesar Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag yang berkolaborasi dengan BIN dan BAIS TNI. Temuan ini akan ditindaklanjuti melalui proses hukum untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberantas praktik-praktik impor ilegal, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak melakukan praktik serupa,” ujar Mendag Busan.

Mendag Busan juga mengimbau masyarakat untuk proaktif menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran barang impor ilegal. Hal ini menjadi penting sebagai upaya saling melindungi masyarakat. “Jadi, kalau ada informasi seperti ini tolong segera sampaikan ke kami untuk bersama-sama kita melakukan pengawasan. Bersama-sama kita jaga industri kita agar tumbuh dengan baik,” ujar Mendag Busan.

Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang yang turut hadir dalam ekspose, menyatakan, pakaian bekas yang diduga asal impor tersebut melanggar sejumlah peraturan, yaitu “Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor” dan “Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor”, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Tegas! Pemerintah Ancam Cabut Izin Usaha Pelaku Impor Ilegal

Moga juga menyampaikan, pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan impor dapat dikenakan berbagai sanksi, baik administratif maupun pidana. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha. Ketentuan ini berdasarkan “Pasal 12 Ayat (1) jo. Pasal 166 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 jo. Pasal 61 Ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023”. Selanjutnya, berdasarkan “Pasal 61 ayat (2) Permendag Nomor 36 Tahun 2023”, sanksi terhadap barang impor yang diduga ilegal yakni dapat berupa reekspor, pemusnahan, penarikan dari distribusi, dan dapat diberlakukan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Darmadi Durianto, yang juga hadir dalam ekspose, mengapresiasi Kemendag dan K/L terkait atas temuan ini. Ia berharap pemberantasan impor ilegal dapat dilakukan secara konsisten dan komprehensif demi melindungi industri dalam negeri. “Kami berharap, DPR bersama Kemendag serta kementerian dan lembaga terkait dapat terus memberantas produk-produk ilegal ini. Aparat penegak hukum juga perlu memperketat pengawasan di daerah agar peredaran barang ilegal tidak semakin meluas dan membunuh industri kecilmenengah,” tegas Darmadi.

Baca Juga: Potensi Kerugian Negara dari Impor Ilegal China Mencapai Rp 65,4 Triliun

Brigadir Jenderal Polisi Djoko Prihadi juga hadir mewakili Polri menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak praktik impor ilegal. “Kami berkomitmen secara konsisten untuk melakukan penyelidikan, pengungkapan, dan penegakan hukum terhadap barang-barang impor ilegal. Semua bentuk pelanggaran, baik administratif maupun pidana, akan kami ungkap. Kami juga mengimbau para importir ilegal agar tidak lagi mengulangi praktik tersebut,” tegas Brigjen Pol Djoko.

Moga menambahkan, saat ini Kemendag bersama BIN dan BAIS TNI masih mendalami dan memeriksa lebih lanjut agar dapat menelusuri importir balpres tersebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas masuknya balpres ilegal ini ke Indonesia. “Kami akan memastikan proses penelusuran ini berjalan tuntas agar pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan,” tambah Moga.

Baca Juga: Pengawasan Post-Border Kemendag Januari-Juli 2025 Ungkap Impor Ilegal Rp26,48 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×