kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.331.000   32.000   1,39%
  • USD/IDR 16.611   26,00   0,16%
  • IDX 8.227   -30,66   -0,37%
  • KOMPAS100 1.122   -5,50   -0,49%
  • LQ45 788   -5,60   -0,71%
  • ISSI 295   -0,19   -0,06%
  • IDX30 412   -3,20   -0,77%
  • IDXHIDIV20 463   -4,41   -0,94%
  • IDX80 124   -0,46   -0,37%
  • IDXV30 132   -1,19   -0,89%
  • IDXQ30 129   -0,73   -0,56%

Menteri ESDM tetapkan penerima bagi hasil migas


Senin, 07 Desember 2015 / 10:21 WIB
Menteri ESDM tetapkan penerima bagi hasil migas


Reporter: Azis Husaini | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan daerah penghasil minyak dan gas bumi (Migas) yang berhak mendapatkan dana bagi hasil migas. Ketetapan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 4618 K/80/MEM/2015 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2016.

Aturan itu menyebutkan sebanyak Dana Bagi Hasil (DBH) minyak akan dibagi untuk tujuh provinsi, 58 kabupaten dan 6 kota. Sementara DBH gas bumi akan diterima enam provinsi, 39 kabupaten dan enam kota.

Sesuai UU No 33/ 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah  DBH minyak bumi, pemerintah pusat mendapatkan 84,5% dan 15,5% daerah. Sedangkan gas bumi, pusat 69,5% dan porsi daerah 30,5%.

Adapun proyeksi DBH sektor migas tahun depan sebesar Rp 20,192 triliun atau susut 18% jika dibandingkan proyeksi APBN-P 2015 sebesar Rp 24,55 triliun. Sayang pemerintah belum memerinci nama provinsi, kabupaten, dan kota yang berhak mendapatkan DBH. 

Menteri ESDM Sudirman Said, menyatakan, daerah penghasil migas adalah lokasi kepala sumur produksi (wellhead). "Kalau di offshore dilihat lokasi anjungan dan kepala sumur produksi," kata Sudirman dalam pernyataan tertulisnya, akhir pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×