kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menteri Fahmi Idris : Banyak Produk yang Belum Bersertifikat Halal


Jumat, 19 September 2008 / 18:22 WIB
Menteri Fahmi Idris : Banyak Produk yang Belum Bersertifikat Halal


Reporter: Abdul Wahid Fauzie | Editor: Test Test

JAKARTA. Penduduk Indonesia memang mayoritas muslim. Tapi, itu bukan jaminan jika semua produk yang diperjualbelikan di negeri ini memiliki label halal. Padahal, bagi sebagian muslim, label memudahkan mereka dalam melakukan pembelian.

Menteri Perindustrian Fahmi Idris memperkirakan sebanyak 99,99% dari berbagai produk yang terdapat di Indonesia belum memiliki sertifikat halal. "Dari 2,5 juta produk hanya sebanyak 3.742 produk saja yang bersertifikat halal," katanya, Jumat (19/9).

Menteri Fahmi bilang produk yang belum bersertifikat halal itu terdiri dari berbagai macam. Mulai dari makanan, minuman, obat, dan kosmetika. "Yang saat ini beredar, lebih banyak produk yang belum terjamin kehalalannya," tegasnya.

Menurut Menteri Fahmi, halal itu bukan hanya tidak mengandung unsur-unsur dilarang atau diharamkan oleh agama. Halal dari sudut pandang Menteri Fahmi juga tidak boleh mengandung bahan baku yang membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, sertifikasi halal ini patut diwajibkan agar masyarakat terlindungi.

Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian Agus Tjahjana membenarkan jika Depperin berniat mewajibkan sertifikasi halal untuk produk yang ada di Indonesia. Menurut Agus, kewajiban ini sangat ditunggu oleh masyarakat. "Saya berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas secepatnya," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×