kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menteri Jonan diminta semprot Lion Air


Jumat, 20 Februari 2015 / 08:17 WIB
Menteri Jonan diminta semprot Lion Air
ILUSTRASI. Buffett terkenal lewat pendekatan investasi jangka panjang yang telah memberikan keuntungan besar bagi pemegang sahamnya. REUTERS/Rick Wilking


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKRTA. Penumpang yang telantar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta meminta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan turun langsung dan menyemprot maskapai Lion Air. Sebab, maskapai yang dimiliki Rusdi Kirana itu tak kunjung memberikan penjelasan terkait refund tiket. 

"Ini sudah semakin kacau, Pak Jonan harus turun langsung semprot itu Lion Air," ujar salah seorang penumpang Asiwardi Gandhi kepada Kompas.com, Kamis (19/2) kemarin. 

Awalnya, Asiwardi menilai Jonan tak perlu datang langsung ke bandara karena masalah Lion Air ini bisa diselesaikan oleh pejabat di Bandara. Namun, setelah menunggu cukup lama terkait pengembalian tiket, dia naik pitam. 

Pihak Lion Air, kata dia menjanjikan akan memberikan pengembalian uang pada pukul 14.30 WIB. Namun, sampai pukul 17.00 WIB, Lion Air tak kunjung memberikan penjelasan terkait uangnya itu.

Asiwardi mengaku tambah kesal karena Lion Air mengatakan dia tak mendapatkan uang kompensasi keterlambatan. 

"Saya enggak tahu lagi harus bagaimana, kompensasi keterlambatan lebih dari empat jam, katanya aku enggak dapat. Ia salah, penerbanganku jam 6 pagi," kata dia. 

Oleh karena itu, Asiwardi meminta Jonan untuk turun langsung ke Bandara Seokarno-Hatta agar pengambilan keputusan bisa cepat dilakukan sehingga penumpang mendapat kepastian. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×