kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Menteri Jonan melantik 85 pejabat Kementerian ESDM


Kamis, 15 Februari 2018 / 15:26 WIB
Menteri Jonan melantik 85 pejabat Kementerian ESDM
ILUSTRASI. Menteri ESDM Ignasius Jonan bersama Wamen ESDM Arcandra Tahar


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pada Kamis (15/2) melantik 85 (delapan puluh lima) Pejabat di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pelantikan pejabat kali ini terdiri dari tiga orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), 38 orang Pejabat Administrator (Eselon III), dan 44 orang Pejabat Pengawas (Eselon IV).

Seleksi pengangkatan Pejabat di lingkungan Kementerian ESDM ini dilakukan secara transparan, terbuka dan tidak memandang suku, agama dan ras. Seluruh pejabat yang dilantik diusulkan berdasarkan kinerja setiap pegawai. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri ESDM.

"Saya berpesan untuk setiap seleksi harus tetap terbuka dan tidak boleh atasannya itu mengusulkan calon yang akan diikutkan assessment itu berdasarkan hal-hal lain kecuali kinerja, integritas dan etika saja," ujar Jonan dalam siaran pers, Kamis (15/2).

Selanjutnya kepada pejabat yang dilantik, Jonan kembali mengingatkan agar di dalam menjalankan tugas-tugas harus sesuai dengan sumpah jabatan yang diucapkan. Jonan juga menegaskan agar para pejabat di Kementerian ESDM tidak dan jangan memperpanjang birokrasi yang akhirnya menghambat investasi untuk menambah penghasilan.

"Jangan mencari kegiatan-kegiatan yang menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi karena dampak yang ditimbulkan akan ke rakyat. Itu yang penting, tidak boleh menghambat investasi untuk menambah penghasilan karena menurut saya ini sangat-sangat tidak baik dan mengganggu masyarakat", tegas Jonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×