kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Susi Sumbang Rp 53 miliar pemasukan negara dari pencuri ikan sepanjang 2018


Jumat, 21 Desember 2018 / 19:34 WIB
Menteri Susi Sumbang Rp 53 miliar pemasukan negara dari pencuri ikan sepanjang 2018
Menteri KKP Susi Pudjiastuti Memberi Refleksi dan Outlook 2019


Reporter: Denita BR Matondang | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas 115 Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) berhasil menangkap 106 kapal pencuri ikan sepanjang tahun 2018. Dari hasil tangkapan itu ada sekitar Rp 53, 89 miliar potensi pemasukan negara yang diterima.

“Total potensi pemasukan negara dari pidana denda adalah sebesar Rp 24,951 miliar dan Rp 28.933 miliar dari hasil pelelangan barang bukti ikan hasil rampasan,” kata Menteri Susi Pudjiastuti dalam paparan Kinerja Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara ilegal di Gedung KKP, Jakarta, Jumat, (21/11).

106 kapal itu ditangkap dengan mengunakan bendera Indonesia dan luar negeri. Di antaranya, 38 kapal berasal dari Vietnam, 8 Malaysia, 5 Filipina, 54 Indonesia, dan 1 dari Togo. Tapi bendera yang dipakai kapal itu tidak mencerminkan negaranya.

Ada kapal yang memiliki 8 bendera saat ditangkap. Dalam penangkapan itu, terdapat134 perkara yang telah ditangani dengan 73 perkara telah berkekuatan tetap, 9 perkara masih dalam tahap pemeriksaan dan 52 perkara masih dalam tahap penyidikan.

Sementara jenis tindak pidana yang diproses adalah merusak atau mengganggu sumber daya perikanan, menggunakan alat tangkap terlarang, melakukan usaha perikanan tanpa surat izin Usaha Penangkapan, melakukan penangkapan ikan tanpa surat izin tangkap, modifikasi kapal tanpa izin, tidak menyimpan alat tangkap ke dalam palka, dan pelanggaran mengenai ketentuan tertentu dalam usaha perikanan. Dengan rata-rata hukuman penjara 3 tahun dan denda ratusan juta.

“Selain itu, ada juga 3 kasus tindak pidana perdagangan orang, perkara imigrasi, pemalsuan dokumen KTP ABK asing. Saya ingin highlight soal KTP ABK asing. Sampai hari ini diperkirakan lebih dari 1.000 orang dari filipina yang telah mendapatkan KTP Indonesia dengan tidak benar yang masih dipekerjakan perusahaan perikanan tambak Indonesia. Kita sedang selidiki ini,” kata Susi.

Lanjut Susi, dibandingkan tahun lalu tren penangkapan kapal ilegal berkurang 64% . Tahun lalu ada sebanyak 294 jumlah tangkapan.

“Penurunan jumlah tangkapan kapal tahun 2018 menurun dibandingkan tahun 2017 dengan tingkat pengawasan yang sama dan terlihat bahwa semakin berkurangnya aktivitas pencurian ikan di Indonesia, terutama kapal bendera asing,” kata Susi.

Ke depan, KKP berharap revisi UU Perikanan diharapkan dapat menaikkan sanksi hukuman penjara menjadi 4 tahun dan denda miliaran rupiah untuk member efek jera.

“Oleh karena itu, mekanisme pengawasan kepatuhan mendesak untuk dikembangkan guna meningkatkan tingkat kepatuhan pelaku usaha,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×