kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menurut FDM, ini kunci untuk Indonesia maju di era digital


Senin, 10 Februari 2020 / 15:31 WIB
Menurut FDM, ini kunci untuk Indonesia maju di era digital
ILUSTRASI. Forum Doktor Multidisiplin menilai bahwa dukungan regulasi hingga kesiapan SDM jadi kunci Indonesia maju di era digital.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk dapat sukses menjadi Indonesia Maju di era digital saat ini, regulasi yang mendukung bisnis sangat diperlukan. Agar dapat terus survive dan berkembang, kalangan bisnis juga harus merangkul kemajuan teknologi yang berjalan dengan cepat. 

Kesiapan Sumber Daya Manusia Indonesia untuk transformasi ekonomi di era Industri 4.0 harus juga ditingkatkan, salah satunya lewat pendidikan vokasi. Hal tersebut diungkapkan dalam seminar dengan tema “Legal and Business in Digital Economy Era” yang diselenggarakan oleh Forum Doktor Multidisiplin (FDM) di Jakarta belum lama ini. 

Baca Juga: Perusahaan Taiwan Foxconn dapat izin melanjutkan produksi di Zhengzhou, China

Seminar ini dihadiri 40 orang bergelar doktor dari berbagai disiplin ilmu yang datang dari berbagai kalangan seperti akademisi, peneliti, konsultan, praktisi, profesional dan pengusaha, baik dari pemerintahan, perguruan tinggi, BUMN, BUMS, profesi mandiri dan media.

Ketua FDM Suhardi Somomoeljono menilai dalam sektor bisnis apa pun maka regulasi yang mendukung adalah hal utama. Termasuk di era digital seperti sekarang ini. Dijelaskannya bahwa definisi Hukum dan Bisnis dalam era digital adalah.

“Peraturan Perundang-Undangan yang diberlakukan atau dibentuk oleh pemerintah untuk mengatur dunia perdagangan dalam kaitannya dengan kemajuan teknologi komputer,” kata dia dalam keterangannya, Senin (10/2).

Menurutnya, untuk kepastian hukum dan lain-lain maka ekonomi digital perlu diatur dengan baik lewat regulasi. Pengaturan yang baik itu juga demi perlindungan data pribadi, investasi dari domestik/asing, pendapatan negara (pajak), perlindungan konsumen, dan lain-lain. 

Baca Juga: Karoseri Laksana masih fokus garap permintaan karoseri bus dari swasta

Contohnya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PPSE). "Dalam ekonomi digital, data konsumen mudah tersebar dan dipakai untuk penawaran produk dan lain-lain. Dan ada banyak contoh lain, maka negara perlu hadir dalam ekonomi digital," ujar Suhardi.

Sayangnya, dia melanjutkan, regulasi di Indonesia masih banyak yang saling berbenturan. Namun, dia optimis dengan Omnibus Law yang saat ini sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPR dapat menjadi solusi dari kondisi itu.

"Karena itu, Omnibus Law, bagus untuk membenahi regulasi yang saling berbenturan. Dengan catatan tujuan ideal yang hendak dicapai ditegaskan dalam definisi dan konsep yang jelas terkait dengan sasaran target yang terukur dengan frame nilai-nilai keadilan yang mengedepankan kepentingan rakyat Indonesia,” ujarnya.

Intinya, hukum ada dalam perkembangan bisnis di era digital dalam rangka mefasilitasi dan mengatur transformasi bisnis konvensional menjadi bisnis digital.

Baca Juga: Kemenperin gandeng korporasi Jepang olah limbah sawit jadi bahan baku kertas




TERBARU

[X]
×