Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
Hal ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM yang diberikan pemerintah benar-benar tepat sasaran.
Dengan adanya aturan ini, kendaraan yang tidak memenuhi kriteria akan dilarang mengisi Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina.
Petugas SPBU nantinya akan secara langsung menolak pengisian jika kendaraan tersebut masuk dalam daftar yang tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite.
Motor Apa Saja yang Dilarang Menggunakan Pertalite?
Kriteria sepeda motor yang dilarang menggunakan Pertalite sudah ditetapkan. Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc dan sepeda motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc ke atas tidak akan diperbolehkan membeli Pertalite.
Baca Juga: Konsumsi BBM Pertalite Diprediksi Meningkat 11,7% dan Pertamax 11,2% Selama Idulfitri
Berikut daftar sepeda motor yang tidak boleh menggunakan Pertalite:
- Yamaha XMAX
- Yamaha TMAX
- Yamaha MT25
- Yamaha R25
- Yamaha MT09
- Yamaha MT07
- Honda Forza
- Honda CB650R
- Honda X-ADV
- Honda CBR250R
- Honda CB500X
- Honda CRF250 Rally
- Honda CRF1100L Africa Twin
- Honda CBR600RR
- Honda CBR1000RR
- Suzuki Gixxer250
- Suzuki Hayabusa
- Kawasaki Ninja ZX-25R
- Kawasaki Ninja H2
- Kawasaki KLX250
- Kawasaki KX450
- Kawasaki Ninja 250SL
- Kawasaki Ninja 250
- Kawasaki Vulcan
- Kawasaki Versys 250
- Kawasaki Versys 1000.
Sementara itu, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc juga masuk dalam daftar larangan pengisian Pertalite. Setelah peraturan ini disahkan, kendaraan tersebut harus menggunakan BBM nonsubsidi, seperti Pertamax atau Pertamax Turbo.
Baca Juga: Pertamina Bantah Oplos Pertamax dan Pertalite dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina