kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Mesin pemintal terbakar, tak ganggu produksi POLY


Minggu, 20 April 2014 / 16:13 WIB
Mesin pemintal terbakar, tak ganggu produksi POLY
ILUSTRASI. Wajib Dilakukan! 5 Cara Menyimpan Produk Skincare yang Benar Seperti In


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mesin pemintal benang atau draw twister, produsen hulu tekstil PT Asia Fiber Pacifc Tbk (POLY) di Kendal, Jawa Tengah, terbakar pada Minggu pagi (20/4). Namun pihaknya mengatakan kebakkaran mesin tersebut tidak akan mengganggu proses produksi secara keseluruhan.

Tunaryo, Corporate Secretary POLY mengatakan bahwa unit yang terbakar adalah mesin pemintal benang bukan gudang penyimpanan tekstil seperti yang sebelumnya dikabarkan. "Yang terbakar adalah mesin pemintal atau pemelintir benang," ujar Tunaryo pada KONTAN, Minggu (20/4). Ia mengatakan bahwa penyebab kebakaran mesin tersebut masih diselidiki, apakah karena hubungan pendek arus listrik ataupun ada penyebab lain.

Ia mengatakan dengan terbakarnya mesin itu, tidak mengganggu produksi POLY secara keseluruhan. "Kami mengerjakan jenis benang hasil draw twister itu apabila ada permintaan khusus dari pelanggan. Selain itu kami masih punya beberapa mesin serupa yang masih beroperasi," ujar Tunaryo.

Ia mengatakan ke depan pihaknya berencana untuk memperbaiki mesin tersebut. Pihaknya juga tengah mengkaji seberapa besar kerusakkan dan kerugian untuk memperbaiki mesin tersebut. Namun pihaknya mengatakan, sudah memiliki asuransi yang siap mengganti rugi kerusakan mesin itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×