kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,14   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,95   1,53%
  • LQ45 830   13,44   1,65%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,62   1,83%
  • IDXHIDIV20 510   8,45   1,68%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,32   1,67%

Meski baja tulangan harus SNI, pemerintah tidak tutup impor baja


Rabu, 09 Oktober 2019 / 09:53 WIB
Meski baja tulangan harus SNI, pemerintah tidak tutup impor baja
ILUSTRASI. Peresmian Pabrik Krakatau Nippon Steel Sumikin (KNSS)


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin memastikan, pemerintah tak akan membatasi impor baja tulangan dari luar negeri.

Hanya, perlu diwajibkan bahwa baja yang diimpor harus ber-Standar Nasional Indonesia ( SNI) untuk menjaga kualitasnya. "Silakan impor, karena ini persaingan global kita tidak menutup soal itu. Malah bagus jadi ada persaingan harga," kata Syarif di kantornya, Selasa (8/10/2019).

Baca Juga: Proyek konstruksi kini harus pakai baja tulangan ber-SNI

Menurut dia, saat ini masih banyak baja impor yang masuk pasar dalam negeri belum ber-SNI. Hal demikian juga terjadi pada baja produksi dalam negeri. Baja tak ber-SNI ini dikhawatirkan akan membahayakan masyarakat bila digunakan untuk proyek konstruksi, termasuk proyek strategis nasional (PSN) dan skala lebih kecil seperti perumahan.

Sebagai negara yang berada di kawasan ring of fire, Indonesia rentan dengan bencana seperti gempa bumi dan tsunami. Dengan begitu dibutuhkan struktur baja tulangan berkualitas untuk memastikan ketahanan bangunan.

Syarif menambahkan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13/SE/M/2019 tentang Penggunaan Baja Tulangan Beton sesuai dengan SNI. Edaran ini tak hanya berlaku bagi seluruh proyek PSN yang digarap Kementerian PUPR, tetapi juga kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah dan masyarakat.

Baca Juga: Mulai tahun depan, penjualan minyak goreng wajib gunakan kemasan

"Yang dituntut lewat surat edara ini adalah menggunakan SNI, yang lain tidak," ujarnya. Syarif menambahkan, dengan banyaknya baja impor dan baja lokal yang beredar di pasar, maka akan menimbulkan persaingan usaha yang lebih sehat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Jamin Tak Batasi Impor Baja Meski Wajib Ber-SNI

Penulis : Dani Prabowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×