kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Minta kejelasan divestasi, DPR bakal panggil Freeport, MIND ID dan Pemda Papua


Selasa, 08 September 2020 / 07:15 WIB
Minta kejelasan divestasi, DPR bakal panggil Freeport, MIND ID dan Pemda Papua


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Saham untuk Papua Masih Menggantung

Seperti diketahui, divestasi saham PTFI telah selesai dilakukan pada 21 Desember 2018 lalu. Dengan begitu, holding pertambangan BUMN yang kini bernama MIND ID sudah memegang 51,2% saham PTFI. Dari 51,2% saham tersebut, sebanyak 10% saham akan dimiliki oleh pemerintah daerah papua melalui PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM).

IPMM ini merupakan perusahaan patungan (Joint Venture) antara MIND ID dan BUMD Papua. Masalahnya, hingga kini BUMD Papua yang akan menampung 10% saham PTFI tersebut belum terbentuk. 

Senior Vice President Corporate Secretary MIND ID Rendi Witular mengatakan, pihaknya masih menunggu pemerintah daerah Papua untuk membentuk BUMD yang akan mengelola 10% saham PTFI tersebut. "Kami masih menunggu pemerintah daerah provinsi dan Kabupaten Mimika untuk membentuk BUMD yang akan terlibat dalam pengelolaan saham tersebut," kata Rendi kepada Kontan.co.id, Senin (7/9).

Sebelumnya diberitakan, sempat ada kisruh antara Pemprov Papua dan Pemkab Mimika. Dalam pokok-pokok kesepakatan, dari 51% saham yang dimiliki Indonesia, pemerintah daerah mendapatkan 10% dengan porsi 3% untuk Provinsi Papua dan 7% untuk Kabupaten Mimika termasuk mewakili hak-hak masyarakat ulayat dan masyarakat terdampak permanen.

Baca Juga: Pasca beli 20% saham INCO, MIND ID dapat jatah jabatan Wapresdir dan dua Komisaris

Namun, Pemprov Papua menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri sebagai perusahaan daerah (BUMD). Dalam Perda tersebut, komposisi saham Pemprov Papua pada BUMD sebesar 51%, Pemkab Mimika 29% dan Pemerintah Kabupaten sekitar areal operasi PTFI sebesar 20%.

Pada 11 Februari 2019 lalu, Bupati Mimika Eltinus Omaleng pun sempat mengirimkan Surat Kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan persoalan ini. Menurut Omeleng, sesuai dengan komposisi 10% saham yang telah diatur dalam perjanjian, bila dikonversi dalam BUMD Papua Divestasi Mandiri, seharusnya komposisi saham Pemprov Papua dalam BUMD ialah sebesar 30% dan Pemkab Mimika sebesar 70%.

Belum ada konfirmasi resmi terkait dengan penyelesaian persoalan ini. Yang jelas, Rendi mengatakan bahwa hal tersebut menjadi ranah pemerintah. "Itu tanyakan ke mereka, bukan ranah MIND ID untuk menjawab," sambung Rendi.

Merujuk pada pemberitaan Kontan.co.id, Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN saat itu mengatakan bahwa pemerintah pusat akan turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, melalui Kementerian Dalam Negeri. "Nanti dengan Pak Mendagri saja, ini sudah ranah beliau," kata Rini, 6 Maret 2019 lalu.

Sayangnya, hingga tulisan ini dibuat, pihak Kemendagri belum bersedia memberikan tanggapan dan konfirmasi terkait dengan penyelesaian pembagian saham PTFI untuk daerah Papua tersebut.

Selanjutnya: Minta penundaan setahun, Bos Freeport: Smelter tembaga proyek rugi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×