kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.934   1,00   0,01%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Minta segera disusun, pelaku usaha soroti peraturan turunan dari UU Minerba baru


Minggu, 17 Mei 2020 / 20:10 WIB
Minta segera disusun, pelaku usaha soroti peraturan turunan dari UU Minerba baru
ILUSTRASI. Kendaraan truk melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel ke kapal tongkang di salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2019). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM telah memutuskan mel


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang tergabung di dalam sejumlah asosiasi meminta pemerintah segera menyusun peraturan turunan dalam Undang-Undang Minerba yang baru disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (11/5) lalu.

Peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan dan Keputusan Menteri (Permen/Kepmen) ESDM diperlukan aturan pelaksanaan serta untuk memberikan penjelasan dan penegasan pada sejumlah Pasal di dalam UU Minerba yang baru.

Hal tersebut antara lain dikemukakan oleh Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesia Mining Association (IMA). Pelaksana Harian Direktur Eksekutif IMA Djoko Widajatno mengungkapkan, setelah UU minerba baru disahkan, langkah selanjutnya yang harus segera dijalankan pemerintah ialah menyusun PP serta harmonisasi pengaturan teknis di bawahnya.

Baca Juga: UU Minerba baru, ini 2 poin yang menjadi perhatian Asosiasi Penambang Nikel (APNI)

Setelah aturan turunan itu disusun, baru bisa terlihat sejauh mana rezim hukum baru pertambangan ini bisa menarik bagi investasi dan memberikan kepastian hukum, dibanding rezim hukum sebelumnya. Djoko pun meminta supaya IMA dan stakeholders terkait tetap dilibatkan dalam penyusunan PP, Permen maupun Kepmen ESDM.

"Pemerintah selalu menyampaikan kalau masalah detail-nya akan diatur oleh peraturan di bawahnya (UU). Jadi kepastian berusaha dan hukumnya masih dipertanyakan. Dengan adanya kesiapan dari kelembagaan dalam menyusun PP di bawahnya, serta harmonisasi dengan peraturan yang terkait, diharapkan investasi akan datang ke Indonesia," kata Djoko kepada Kontan.co.id, akhir pekan ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia. Dalam hal ini, Hendra menyoroti terkait perpanjangan dan perubahan izin Perjanjian Karta Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menurutnya, perlu segera disusun PP yang mengatur perlakuan perpajakan untuk kegiatan usaha pertambangan batubara. Begitu juga yang terkait dengan pengaturan peningkatan nilai tambah atau hilirisasi untuk komoditas batubara.

"Karena PP itu nanti akan mengatur aturan perpajakan, yang mana kewajiban perusahaan ke negara akan lebih tinggi. Soal hilirisasi, untuk mineral akan diatur dalam PP. Untuk batubara teknisnya perlu diatur di peraturan pelaksanaan," kata Hendra.

Dihubungi terpisah, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) juga menyoroti pengaturan mengenai hilirisasi. Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey menyatakan, pihaknya mempertanyakan pengaturan Pasal 170 A ayat (1) dalam UU Minerba baru,

Pasal tersebut mengatur adanya ekspor produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu dengan jangka waktu paling lama tiga tahun sejak UU minerba baru ini mulai berlaku.

Ketentuan ekspor itu diberikan bagi perusahaan mineral yang telah memiliki, sedang dalam proses pembangunan smelter maupun yang telah melakukan kerjasama dalam pengolahan dan/atau pemurnian.

"Harus ditegaskan dalam peraturan pelaksanaannya, terutama jenis mineral mana yang diperbolehkan melakukan ekspor," ungkap Meidy kepada Kontan.co.id, Sabtu (16/5).

Baca Juga: Menguji Konstitusionalitas UU Minerba

Meidy berharap, tidak ada tebang pilih yang memberatkan penambang nikel swasta dengan penanaman modal dalam negeri. Pasalnya, setelah adanya percepatan larangan ekspor bijih nikel kadar rendah per 1 Januari 2020 lalu, perusahaan dengan finansial terbatas sulit untuk melanjutkan pembangunan smelternya.

"Kalau mineral lain boleh, alasan apa nikel tidak boleh ekspor? Harus diatur dengan jelas dan tegas dalam PP atau Permen dan dilaksanakan secara konsisten, jangan seperti kemarin, harusnya ekspor sampai 12 Januari 2022 tiba-tiba dihentikan," tegas Meidy.

Lebih lanjut, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli juga menegaskan bahwa untuk melihat dampaknya terhadap iklim investasi, masih harus dilihat sejauh mana aturan turunan berupa PP hingga regulasi teknis dalam Kepmen/Permen ESDM bisa menerjemahkan apa yang ingin dituju oleh UU Minerba baru.

Rizal memberikan gambaran dari segi investasi dalam kegiatan eksplorasi misalnya, pengaturan turunan yang diperlukan antara lain terkait penghitungan besaran Kompensasi Data Informasi (KDI) yang diharapkan tidak terlalu mahal agar bisa kompetitif dan menarik bagi investor.

Juga beberapa hal lain seperti akses terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) serta penyelesaian masalah kepemilikan dan lahan.

"Peraturan turunan (dari UU minerba baru) sangat menentukan apakah akan lebih menarik dan bisa bersaing untuk mendapatkan foreign direct investment di bidang pertambangan," ungkap Rizal.

Baca Juga: UU Minerba menarik bagi investasi? Tunggu dulu aturan turunannya

Sementara itu, Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Sukmandaru Prihatmoko menyatakan dalam pengaturan terkait eksplorasi, UU minerba baru ini tampaknya sudah banyak mengakomodasi masukan stakhoders terkait dengan penyiapan wilayah izin usaha pertambangan. Termasuk mengenai sistem lelang dan adanya penyelidikan pra-lelang.

"Tapi perlu perhatian terus pada penyusunan regulasi turunannya, karena di sanalah hal-hal lebih rinci akan di atur. Concern kita sebenarnya bagaimana UU ini bisa sinkron dengan regulasi sektor lain, misal tumpang tindih pengaturan dengan sektor kehutanan, lingkungan atau tata ruang," ungkap Sukmandaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×