kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU Minerba baru, ini 2 poin yang menjadi perhatian Asosiasi Penambang Nikel (APNI)


Minggu, 17 Mei 2020 / 20:01 WIB
UU Minerba baru, ini 2 poin yang menjadi perhatian Asosiasi Penambang Nikel (APNI)
ILUSTRASI. Kendaraan truk melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel ke kapal tongkang di salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2019). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM telah memutuskan mel


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) membuka babak baru rezim hukum pertambangan di Indonesia.

Sejumlah kalangan memberikan tanggapannya terhadap beleid baru tersebut, tak terkecuali dari Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).

Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey berharap, hadirnya UU minerba baru ini bisa memberikan rasa adil dan kepastian hukum yang jelas bagi industri pertambangan.

Baca Juga: UU Minerba menarik bagi investasi? Tunggu dulu aturan turunannya

Terlebih, bisa mendukung pengembangan usaha dan investasi penambang dalam negeri, khususnya di saat dan pasca pandemi Corona (covid-19).

"Harapan kami, dengan adanya perubahan UU Minerba ini mampu menjadi payung hukum dan memberikan keadilan. Sehingga para penambang yang merupakan anak bangsa, mampu bangkit terutama di tengah covid-19, serta dapat menjadi tuan rumah di negaranya sendiri," kata Meidy kepada Kontan.co.id, Sabtu (16/5).

Paling tidak, Meidy menyoroti dua poin penting dalam UU minerba baru ini. Pertama, terkait dengan kewenangan pemerintah pusat, khususnya dalam pengaturan harga dan tata niaga mineral logam. Kedua, terkait dengan hilirisasi, khususnya yang terkait dengan relaksasi ekspor mineral.

Dalam perubahan UU Minerba ini, Pasal 5 mengatur tentang kewenangan pemerintah pusat dalam menetapkan jumlah produksi, penjualan dan harga mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, atau batubara.

Selanjutnya, Pasal 6 ayat (1) Huruf U mengatur kewenangan pemerintah pusat dalam menetapkan harga patokan mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, mineral radioaktif dan batubara.

Meidy bilang, penerapan Harga Patokan Mineral (HPM) oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM diharapkan mampu memberikan keadilan bagi para penambang nikel. Saat ini, APNI pun mendorong implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur tentang tata niaga nikel domestik.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×