Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto
Rizal memberikan gambaran dari segi investasi dalam kegiatan eksplorasi misalnya, pengaturan turunan yang diperlukan antara lain terkait penghitungan besaran Kompensasi Data Informasi (KDI) yang diharapkan tidak terlalu mahal agar bisa kompetitif dan menarik bagi investor.
Juga beberapa hal lain seperti akses terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) serta penyelesaian masalah kepemilikan dan lahan.
"Peraturan turunan (dari UU minerba baru) sangat menentukan apakah akan lebih menarik dan bisa bersaing untuk mendapatkan foreign direct investment di bidang pertambangan," ungkap Rizal.
Baca Juga: UU Minerba menarik bagi investasi? Tunggu dulu aturan turunannya
Sementara itu, Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Sukmandaru Prihatmoko menyatakan dalam pengaturan terkait eksplorasi, UU minerba baru ini tampaknya sudah banyak mengakomodasi masukan stakhoders terkait dengan penyiapan wilayah izin usaha pertambangan. Termasuk mengenai sistem lelang dan adanya penyelidikan pra-lelang.
"Tapi perlu perhatian terus pada penyusunan regulasi turunannya, karena di sanalah hal-hal lebih rinci akan di atur. Concern kita sebenarnya bagaimana UU ini bisa sinkron dengan regulasi sektor lain, misal tumpang tindih pengaturan dengan sektor kehutanan, lingkungan atau tata ruang," ungkap Sukmandaru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News