kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Minuman beralkohol boleh dijual di kawasan wisata


Senin, 13 April 2015 / 16:39 WIB
Minuman beralkohol boleh dijual di kawasan wisata
ILUSTRASI. Ini 7 Cara Menjaga Kesehatan Jantung Agar Terhindar dari Penyakit Kardiovaskular


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan membuat petunjuk teknis (Juknis) terkait dengan peredaran minuman beralkohol. Pedagang minuman beralkohol yang berada dikawasan pariwisata pantai masih akan diperbolehkan menjual secara langsung kepada konsumen.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, hingga saat ini pihaknya sedang mempersiapkan juknis dan sistemnya tersebut. "Mereka (pedagang) membuat semacam koperasinya, koperasi yang bisa kita kontrol, dan ini (pedagang) adalah anggota-anggotanya. Itu salah satu ide," kata Rachmat, Senin (13/4).

Koperasi yang dibuat tersebut nantinya akan sebagai pengontrol. Pedagang tidak diperbolehkan menjual lagi selain ke konsumen akhir. Meski tidak merinci, untuk pemasarannya akan diatur seperti box penjualan, dan pembeli tidak boleh dibawah 21 tahun.

Untuk saat ini, pihak yang telah meminta agar para pedagang minuman beralkohol dapat memasarkan langsung ke konsumen tersebut adalah di pantai Sanur dan Kuta. Meski demikian tidak menutup kemungkinan dapat melebar ke wilayah lain.

"Ya kita akan lihat kalau daerah pariwisata, tapi jangn lupa bahwa pariwisata ke sini itu bukan untuk mencari Minol, mesti dipahami, yang dicari itu adalah keindahan indonesia. Jadi jangan seolah-olah kalau alkohol itu tidak ada lalu turis itu tidak dateng," kata Rachmat.

Meski demikian, Rachmat bilang kebijakan tersebut tidak mengubah semangat dari peraturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang membatasi penjualan minuman beralkohol ditingakat minimarket dan pengecer.

Sekadar catatan, kebijakan pelarangan penjualan minuman beralkohol berkadar di bawah 5%% (golongan A) tertuang dalam ketentuan Permendag No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Penjualan minuman beralkohol di minimarket dan pengecer tetap tidak diperbolehkan per tanggal 16 April 2015. "Pokoknya tanggal 16 April sudah tidak boleh, tidak ada pengecualian, tetep dilakukan, hanya untuk orang asing yang ada di sini kita mengatur pelayanannya," ujar Rachmat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×