Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Hendra Gunawan
BEKASI. Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel memastikan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko pengecer lainnya akan tetap mulai diberlakukan pada 16 April nanti. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Per 16 April nanti akan diterapkan, tidak ada yang diubah aturannya,” tegasnya saat ditemui di kawasan pergudangan Cibitung, Jawa Barat, Kamis (9/4).
Menurutnya jika nantinya masih ditemui minimarket dan toko pengecer yang menjual minuman beralkohol, maka pemerintah daerahlah yang akan mengambil tindakan. Kata Rahmat, pada dasarnya tujuan dilarangnya penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah jelas karena saat ini minimarket sudah berada di tengah pemukiman, dekat dengan sekolah dan rumah ibadah.
“Itu kan memudahkan anak-anak muda untuk minum dan beli,” imbuhnya.
Sebenarnya sebelum akhirnya diputuskan untuk mulai diterapkan 16 April nanti, aturan ini sendiri sudah mulai dikeluarkan sejak 16 Januari 2015 lalu. Pemerintah sendiri mengklaim sejauh ini telah sudah menyampaikan hal ini kepada pihak pengusaha.
Asal tahu saja, dalam aturan tersebut penjualan minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5% antara lain jenis bir, dilarang dilakukan di minimarket. Penjualan hanya boleh di supermarket atau hipermarket namun hanya boleh dikonsumsi di lokasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News