Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pembentukan lembaga pungut-salur iuran batubara yang akan dijalankan Mitra Instansti Pengelola (MIP) belum juga ada perkembangan terbaru dalam sebulan belakangan. Kabar terakhir, payung hukum pelaksanaan MIP batubara masih dalam proses harmonisasi.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif menyatakan saat ini proses pembentukan MIP batubara masih dalam proses. Kabar yang didengarnya persoalan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah ada solusinya.
“MIP belum jadi, ditunggu saja. Katanya PPN sudah beres,” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Rabu (3/5).
Sebelumnya Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria menjelaskan MIP batubara masih dalam proses untuk penyelesaiannya.
“Diharapkan semester I 2023 ini bisa selesai,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Proses Pembentukan Lembaga Pungut-Salur Iuran Batubara Masih Terganjal
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli menjelaskan, pembentukan MIP Batubara ini direncanakan untuk mengatasi kelangkaan pasokan batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Masalah kelangkaan tersebut karena disparitas harga dengan pasar luar negeri.
“Menurut info yang kami dapatkan saat ini sedang dilakukan sinkronisasi di Kementerian Keuangan. Lebih jauh perkembangannya kami belum ada update nya,” ujarnya.
Rizal berpesan seharusnya pemerintah bisa bergerak cepat untuk hal-hal seperti ini sehingga tidak kehilangan momentum.
Pemerintah telah menunjuk Bank Milik Negara untuk menjadi mitra MIP ini. Harga batubara di pasar internasional memang saat ini telah melandai dan cenderung menurun dan masih berfluktuasi.
“Kita berharap pemerintah juga bisa bergerak cepat untuk antisipasi pergerakan harga batubara saat ini,” ujarnya.
Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo mengungkapkan berdasarkan kabar yang diterimanya pembentukan MIP mendekati final.
“Yang saya dengar tinggal satu kali harmonisasi. Kami harapkan akhir Mei atau awal Juni 2023 bisa dapat diterbitkan,” jelasnya saat dihubungi terpisah.
Menurutnya, MIP tetap diperlukan meskipun saat ini harga batubara dalam kondisi mulai melandai. Namun, MIP akan tidak diperlukan di saat harga batubara atau HBA sebesar US$ 70 per-ton.
Tetapi jika melihat harga batubara di 2023, diperkirakan nilai komoditas emas hitam tetap akan berada di sekitaran US$ 200 per ton atau sedikit lebih rendah. Oleh karenanya MIP batubara tetap dibutuhkan.
“Bahkan sampai dua tahun hingga tiga tahun ke depan proyeksi harga batubara tetap akan berada di atas US$ 70 per ton,” ujarnya,
Singgih menilai MIP tetap menjadi salah satu pilihan yang dibutuhkan baik untuk keandalan pasokan kelistrikan nasional (kepentingan PLN), sekaligus juga kepentingan industri pertambangan batubara.
Baca Juga: Pelaku Usaha Batubara Harapkan Kepastian Kebijakan untuk Tentukan Langkah Ekspansi
Menurutnya, MIP tetap diperlukan meskipun saat ini harga batubara dalam kondisi mulai melandai. Namun, MIP akan tidak diperlukan di saat harga batubara atau HBA sebesar US$ 70 per-ton.
Tetapi jika melihat harga batubara di 2023, diperkirakan nilai komoditas emas hitam tetap akan berada di sekitaran US$ 200 per ton atau sedikit lebih rendah. Oleh karenanya MIP batubara tetap dibutuhkan.
Singgih menilai MIP tetap menjadi salah satu pilihan yang dibutuhkan baik untuk keandalan pasokan kelistrikan nasional (kepentingan PLN), sekaligus juga kepentingan industri pertambangan batubara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News