Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto bersama KKKS mengajukan sembilan permintaan kepada pemerintah. Yakni, pertama, penundaan biaya pencadangan Abandonment Site Restoration (ASR).
Kedua, pemberlakuan tax holiday untuk pajak penghasilan bagi semua WK. ketiga, penundaan atau penghapusan PPN LNG melalui penerbitan revisi PP 81. Keempat, kebijakan tidak mengenakan biaya pada Barang Milik Negara Hulu Migas yang ditargetkan kepada semua WK yang baru menandatangani kontrak kerja sama di WK Eksploitasi.
Baca Juga: Bukit Asam (PTBA) kalkulasi ulang rencana produksi dan penjualan tahun 2020
Kelima, penghapusan biaya pemanfaatan Kilang LNG badak sebesar US$ 0,22 per mmbtu bagi semua WK yang produksi gasnya masuk ke sistem Kalimantan Timur. Keenam, pemberlakuan penundaan atau pengurangan hingga 100% dari pajak-pajak tidak langsung kepada WK Eksploitasi.
Ketujuh, adanya dukungan dari Kementerian Keuangan serta Kementerian Perindustrian khususnya yang membina industri pendukung hulu migas (industri baja, rig, jasa dan
service, dll) terhadap pembebasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas (pemboran, dll).
Kedelapan, dukungan agar gas dapat dijual dengan harga diskon untuk volume di antara ketentuan take or pay (TOP) dan daily contract quantity (DCQ). Terakhir, pemberian insentif pada semua WK dengan tujuan untuk memberikan perbaikan keekonomian pengembangan lapangan.
Baca Juga: RUU Minerba Memuat 13 Isu Krusial Pertambangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News