kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MSM investasi kebun tebu di NTT Rp 4 triliun


Rabu, 27 Juli 2016 / 10:51 WIB
MSM investasi kebun tebu di NTT Rp 4 triliun


Sumber: Antara | Editor: Dupla Kartini

KUPANG. PT Muria Sumba Manis (MSM) berencana membuka perkebunan tebu di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) seluas 30.000 hektare (ha) dengan nilai investasi mencapai Rp 4 triliun.

"Perusahan ini serius, saat ini sudah mulai dengan pembukaan lahan dan pembibitan pada beberapa titik," kata Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Semuel Rebo di Kupang, Rabu (27/7).

MSM telah mengantongi izin lokasi seluas 52.000 ha untuk pengembangan tebu dari pemerintah daerah pada akhir 2015. Lokasi tersebut tersebar pada enam kecamatan, yaitu Pandawai, Kahunga Eti, Umalulu, Rindy, Pahunga Lodu dan Wula Waijelu.

Mengenai masalah lahan, Semuel mengatakan, tidak ada masalah. Perusahan justru bekerja sama dengan tokoh masyarakat yang mengusai lahan di beberapa kawasan di Sumba Timur.

"Perusahan langsung bekerja sama dengan Raja Pau, karena lahan eks swapraja Melolo, lahan penguasaan raja, maka melalui komunikasi dengan pemerintah daerah, BPN dan DPRD diserahkan kepada perusahaan," katanya.

Menurut Semuel, bentuk kerja sama pada lahan eks swapraja Melolo tersebut yaitu hasil produksi akan dibagi juga kepada Raja Pau sebesar 20%, dan 30% untuk marga-marga sebagai penggarap lahan selama ini.

Selain kerja sama, perusahan juga telah membayar uang siri pinang kepada para pemilik lahan, walaupun nilainya tidak besar. Artinya, perusahan membayar uang siri pinang sesuai dengan kondisi lahan, tetapi juga masyarakat tetap mendapat hak dari hasil produksi, katanya.

"Selama ini memang lahan selalu menjadi masalah, tetapi untuk investasi pengembangan tebu ini, sudah tidak ada masalah. Kita harapkan paling lambat akhir tahun ini sudah mulai pengembangan," katanya. (Bernadus Tokan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×