Reporter: Gentur Putro Jati |
JAKARTA. Mulai 2001 nanti, PT PLN (Persero) akan mengenakan tarif listrik yang lebih tinggi untuk kawasan pemukiman orang kaya. Regionalisasi tarif seperti ini menjadi salah satu pokok Undang-Undang Ketenagalistrikan yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro menyebut dua contoh daerah yang pasti akan mengalami penyesuaian tarif dasar listrik adalah Pondok Indah serta Menteng.
"Pricing di Pondok Indah dan Menteng harusnya lebih mahal dibanding daerah lain. Karena purchasing power ability nya jelas lebih tinggi, masak di daerah itu tarifnya sama dengan di Depok misalnya? Tapi sesuai Undang-Undang baru ini, penetapan tarifnya harus dengan persetujuan DPR," kata Purnomo, Selasa (8/9).
Menurut Purnomo, penyesuaian tarif untuk pemukiman orang kaya menuju ke tarif keekonomian biaya pokok penyediaan listrik tidak hanya berlaku di Jakarta. Tetapi juga di seluruh kota-kota lain di Indonesia.
"Karena itu, kewenangan daerah kita angkat. Di daerah, penetapan tarif listrik dilakukan bersama dengan DPRD. Menurut Undang-Undang ini, Pemerintah Daerah juga harus membantu subsidi listrik. Tujuannya untuk menjangkau wilayah-wilayah yang belum dilayani PLN," tambahnya.
Menurut Purnomo, bukan PLN yang menentukan tarif listriknya tetapi masih dipegang Pemerintah serta DPR.
"Ini namanya regulated monopoly. Karena kalau tidak diatur oleh negara, PLN bisa mengambil untung seenaknya," ujarnya.
Menurut Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Departemen ESDM Jacobus Purwono, kebijakan Regionalisasi Tarif tersebut kemungkinan baru diterapkan akhir 2010 atau awal 2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News