Reporter: Vina Elvira | Editor: Handoyo .
Seperti diketahui, jalan tol mempunyai fungsi untuk memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang. Jalan tol juga dapat meningkatkan mobilitas dan aksesibilitas pendistribusian distribusi barang dan jasa guna menunjang pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
Dalam pelaksanaannya, MMN akan memberikan tarif khusus terbatas bagi angkutan kota (angkot) yang rutenya melewati Jalan Samping Tol dan Gerbang Tol Tallo Timur. Tarif khusus terbatas tersebut, merupakan insentif yang diberikan berupa perbedaan besaran nilai tarif yang akan dibayarkan pengemudi kendaraan angkot. Tarif yang diberikan untuk pengemudi angkot yakni dari Rp 4,000 hanya berubah menjadi Rp 5,000.
"Tarif khusus terbatas akan diberikan selama 1 tahun sejak pemberlakuan ini diterapkan yang nantinya akan dievaluasi lebih lanjut," sambungnya.
Adapun, besaran tarif Tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2,3 per-Sabtu, 8 Mei 2021, pukul 00.00 WITA adalah sebagai berikut:
1. Gerbang Cambaya
Golongan I: Rp 10,000
Golongan II: Rp 14,000
Golongan III: Rp 14,000
Golongan IV: Rp 19,000
Golongan V: Rp 19,000
2. Ramp Parangloe
Golongan I: Rp 15,000
Golongan II: Rp 22,500
Golongan III: Rp 22,500
Golongan IV: Rp 31,500
Golongan V: Rp 31,500
3. Parangloe
Golongan I: Rp 10,000
Golongan II: Rp 14,000
Golongan III: Rp 14,000
Golongan IV: Rp 19,000
Golongan V: Rp 19,000
4. Kaluku Bodoa
Golongan I: Rp 10,000
Golongan II: Rp 14,000
Golongan III: Rp 14,000
Golongan IV: Rp 19,000
Golongan V: Rp 19,000
Selanjutnya: Dukung larangan mudik lebaran, Jasa Marga tutup sementara jalan layang MBZ
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News