Reporter: Vina Elvira | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - MAKASSAR. PT Makassar Metro Network (MMN) akan memberlakukan tarif baru terhadap Jalan Tol Layang AP Pettarani (Tol Ujung Pandang Seksi 3) Makassar per- Sabtu, 8 Mei 2021 besok. Penerapan tarif baru tersebut dilakukan untuk beberapa hal, antaranya memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, mendukung berbagai kegiatan operasional dan pemeliharaan, serta perawatan jalan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Setelah diresmikan langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 18 Maret 2021 dan dioperasikan secara fungsional pada 19 Maret 2021, akan ada penerapan tarif baru untuk Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3 mulai 8 Mei 2021 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3," ungkap Direktur Utama PT Makassar Metro Network, Anwar Toha dalam keterangan resminya hari ini (7/5).
Keputusan tersebut didasari oleh beroperasinya Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 3 sebagai penambahan Ruas Jalan Tol MMN dari sebelumnya 6,05 KM menjadi 10,08 KM. Di sisi lain, penerapan tarif baru juga dimaksudkan sebagai bentuk pengembalian investasi serta meningkatkan kualitas fasilitas dan layanan di tiap ruas tol.
Nantinya, tarif baru akan berlaku untuk kendaraan golongan 1 sampai 5 di enam gerbang tol, yaitu Gerbang Tol Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat.
"Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, 3 dan 4 dioperasikan dengan sistem terbuka, kecuali untuk Gerbang Tallo Barat yang mengakses ke jalan Samping Jalan Tol Seksi 4. Dimana, semua pengguna jalan Tol dengan golongan kendaraan yang sama akan membayar tarif yang sama," terangnya.
Baca Juga: Proyek jalan tol akses Patimban dan Jembatan Batam-Bintan ditawarkan ke badan usaha
Anwar menambahkan, Menteri PUPAR telah menetapkan tarif tol berdasarkan rekomendasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Hal ini telah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Investor. Diharapkan dengan adanya kepastian dalam investasi di bidang jalan tol ini dapat menarik minat investor dalam negeri maupun investor asing.
"Melalui tarif tol yang dibayarkan setiap pengguna jalan, secara tidak langsung masyarakat juga ikut memberikan kontribusinya dalam membangun dan memajukan infrastruktur daerah serta menciptakan konektivitas untuk pertumbuhan kawasan," sebutnya.
Hingga April lalu, tercatat jumlah volume kendaraan yang melintasi Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3 rata-rata berjumlah 45 ribu kendaraan per hari. Tol Layang A.P. Pettarani merupakan perpanjangan dari Jalan Tol Seksi 1 dan 2. Sehingga, tidak ada penambahan gerbang tol baru. Transaksi pembayaran tol akan tetap dilakukan di gerbang tol eksisting yakni Gerbang Tol Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat.
"Pembangunan Jalan Tol Layang A.P. Pettarani, Makassar merupakan salah satu bentuk kontribusi dan peran serta pihak swasta dalam mendukung dalam pembangunan infrastruktur nasional. Tol layang ini diharapkan dapat memberikan kemudahan mobilisasi, mempersingkat jarak tempuh, terutama dalam hal pendistribusian barang dan logistik, sebagai salah satu solusi dalam mengurai kemacetan, sekaligus akan mengoptimalkan fungsi jalan tol di Kota Makassar yang menghubungkan simpul ekonomi, bandar udara, Pelabuhan, Kawasan industri dan perkantoran," jelas Anwar.
Seperti diketahui, jalan tol mempunyai fungsi untuk memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang. Jalan tol juga dapat meningkatkan mobilitas dan aksesibilitas pendistribusian distribusi barang dan jasa guna menunjang pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
Dalam pelaksanaannya, MMN akan memberikan tarif khusus terbatas bagi angkutan kota (angkot) yang rutenya melewati Jalan Samping Tol dan Gerbang Tol Tallo Timur. Tarif khusus terbatas tersebut, merupakan insentif yang diberikan berupa perbedaan besaran nilai tarif yang akan dibayarkan pengemudi kendaraan angkot. Tarif yang diberikan untuk pengemudi angkot yakni dari Rp 4,000 hanya berubah menjadi Rp 5,000.
"Tarif khusus terbatas akan diberikan selama 1 tahun sejak pemberlakuan ini diterapkan yang nantinya akan dievaluasi lebih lanjut," sambungnya.
Adapun, besaran tarif Tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2,3 per-Sabtu, 8 Mei 2021, pukul 00.00 WITA adalah sebagai berikut:
1. Gerbang Cambaya
Golongan I: Rp 10,000
Golongan II: Rp 14,000
Golongan III: Rp 14,000
Golongan IV: Rp 19,000
Golongan V: Rp 19,000
2. Ramp Parangloe
Golongan I: Rp 15,000
Golongan II: Rp 22,500
Golongan III: Rp 22,500
Golongan IV: Rp 31,500
Golongan V: Rp 31,500
3. Parangloe
Golongan I: Rp 10,000
Golongan II: Rp 14,000
Golongan III: Rp 14,000
Golongan IV: Rp 19,000
Golongan V: Rp 19,000
4. Kaluku Bodoa
Golongan I: Rp 10,000
Golongan II: Rp 14,000
Golongan III: Rp 14,000
Golongan IV: Rp 19,000
Golongan V: Rp 19,000
Selanjutnya: Dukung larangan mudik lebaran, Jasa Marga tutup sementara jalan layang MBZ
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News