kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.789.000   25.000   0,90%
  • USD/IDR 17.736   51,00   0,29%
  • IDX 6.371   -228,56   -3,46%
  • KOMPAS100 843   -31,00   -3,55%
  • LQ45 635   -16,26   -2,50%
  • ISSI 228   -10,12   -4,25%
  • IDX30 361   -7,63   -2,07%
  • IDXHIDIV20 447   -8,36   -1,83%
  • IDX80 97   -3,13   -3,13%
  • IDXV30 125   -3,42   -2,67%
  • IDXQ30 117   -1,94   -1,63%

Mulai hari ini, operasional Lion Air Group pindah ke terminal 2E Bandara Soetta


Minggu, 10 Mei 2020 / 05:35 WIB


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

Seperti diketahui, perjalanan yang diperbolehkan untuk dilakukan transportasi udara selama masa larangan mudik tertuang di dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun kriteria penumpang pesawat udara selama larangan mudik diantaranya, orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan, pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Baca Juga: Delta Air Lines akan menangguhkan layanan ke 10 bandara AS mulai 13 Mei

Kemudian, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

"Setiap penumpang yang akan bepergian menggunakan transportasi udara selama larangan mudik ini harus sesuai dengan kriteria dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kami tegaskan bahwa, operasional penerbangan domestik bukan untuk pemudik," kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×