Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi
Seperti diketahui, perjalanan yang diperbolehkan untuk dilakukan transportasi udara selama masa larangan mudik tertuang di dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Adapun kriteria penumpang pesawat udara selama larangan mudik diantaranya, orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan, pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Baca Juga: Delta Air Lines akan menangguhkan layanan ke 10 bandara AS mulai 13 Mei
Kemudian, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
"Setiap penumpang yang akan bepergian menggunakan transportasi udara selama larangan mudik ini harus sesuai dengan kriteria dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kami tegaskan bahwa, operasional penerbangan domestik bukan untuk pemudik," kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News