Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Niatan Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif batas atas untuk tiket penerbangan sebesar 10% disambut baik Sriwijaya Airlines. Kebijakan ini akan mulai ditetapkan pada 1 November 2014 mendatang.
Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air Agus Soedjono mengatakan, pihaknya akan mengikuti kebijakan tersebut. Kenaikan ini akan berlaku permanen dan menggantikan aturan kenaikan temporer (surcharge) seperti yang diterapkan maskapai sebelumnya.
Agus bilang sebetulnya kenaikan tarif penerbagan 10% merupakan permintaan dari maskapai penerbangan. Pasalnya, tarif penerbangan saat ini dipandang sudah tidak bisa menutupin beban biaya operasional yang cukup besar.
"Klausal ini keluar akibat biaya tinggi. Kurs rupiah terhadap dollar saja sudah sampai Rp 12.000, padahal kami semua biaya menggunakan dollar. Ditambah dnegan harga fuel dan tax impor yang juga naik,"ujar Agus pada KONTAN Rabu (22/10).
Agus pun tidak khawatir kenaikan harga tiket pesawat ini akan membuat penjualan perusahaannya menurun. Menurutnya, masyarakat sudah memahami akan adanya kenaikan harga ini bahkan sejak diberlakukannya surcharge yang sebelumnya telah ditetapkan.
"Jadi ini cuma legalisasi pemerintah saja agar kenaikan tarif pesawat lebih lebat. Penjualannya tidak akan ada perubahan, pasarnya sudah pamah terhadap gejolak ini,"ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News