Reporter: Muhammad Julian | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sanksi pelarangan penjualan batubara keluar negeri kepada 34 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pasokan batubara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara periode 1 Januari – 31 Juli 2021.
Hal ini terungkap dalam dokumen surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM bernomor T-370/MB.05/DJB.B/2021 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tertanggal 7 Agustus 2021 yang diperoleh Kontan.co.id.
“Kami mohon kerjasama Saudara untuk melakukan pembekuan Eksportir Terdaftar (ET), menghentikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batubara ke luar negeri sesuai dengan kewenangan Saudara kepada 34 perusahaan sebagaimana terlampir sampai dengan terpenuhinya kebutuhan batubara sesuai kontrak penjualan,” demikian bunyi kutipan surat tersebut.
Surat tertanggal 7 Agustus 2021 tersebut disertai dengan lampiran nama-nama perusahaan yang disebut tidak memenuhi kewajiban pasokan batubara kepada PLN. Berikut daftar ke-34 perusahaan menurut lampiran surat tersebut;
1. PT Arutmin Indonesia
2. PT Ascon Indonesia Internasional
3. PT Bara Tabang
4. PT Batara Batari Sinergy Nusantara
5. PT Belgi Energy 6. PT Berkat Raya Optima
7. PT Borneo Indobara
8. PT Buana Eltra
9. PT Buana Rizki Armia
10. PT Dizamatra Powerindo
11. PT Global Energi Lestari
12. PT Golden Great Borneo
13. PT Grand Apple Indonesia
14. PT Hanson Energy
15. PT Inkatama Resources
16. PT Kasih Industri Indonesia
17. PT Mandiri Unggul Sejati
18. PT Mitra Maju Sukses
19. PT Nukkuwatu Lintas Nusantara
20. PT Oktasan Baruna Persada
21. PT Prima Multi Mineral
22. PT Prolindo Cipta Nusantara
23. PT Samantaka Batubara
24. PT Sarolangun Prima Coal
25. PT Sinar Borneo Sejahtera
26. PT Sumber Energi Sukses Makmur
27. PT Surya Mega Adiperkasa
28. PT Tanjung Raya Sentosa
29. PT Tepian Kenalu Putra Mandiri
30. PT Tiga Daya Energi
31. PT Titan Infra Energy
32. PT Tritunggal Bara Sejati
33. PT Usaha Maju Makmur
34. PT Virema Inpex
Ditjen Minerba ESDM menjelaskan, ketentuan sanksi pelarangan penjualan batubara keluar negeri ini telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021. Beleid tersebut menyebutkan bahwa pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, PKP2B tahap Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang tidak memenuhi kontrak penjualan, dikenai sanksi berupa pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sampai dengan memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan.
“Sanksi sebagaimana angka 3 tidak berlaku apabila pemegang IUP Batubara, IUPK Batubara, PKP2B, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi PKP2B telah memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara,” ujar poin keempat surat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News