kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Naiknya tarif cukai pengaruhi omzet industri rokok


Jumat, 29 Januari 2016 / 18:57 WIB
Naiknya tarif cukai pengaruhi omzet industri rokok


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

KUDUS. Kenaikan tarif pita cukai rokok yang setiap tahunnya diprediksi mempengaruhi omzet pengusaha rokok antara 10-15 %, kata Manager Planning Production and Inventory Control (PPIC) PT Nojorono Kudus Andi Sidarta.

"Pengusaha rokok memang merasakan dampak kenaikan tarif pita cukai rokok yang setiap tahun berubah memang berat," ujarnya, Jumat (29/1).

Adanya kunjungan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi pada Kamis (28/1) juga dimanfaatkan untuk menyampaikan sejumlah keluhan pengusaha rokok.

Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan merasakan berat atas pembayaran cukai pada dua bulan terakhir, yakni November dan Desember 2015.

Seharusnya, kata dia, pembayarannya bisa dilakukan pada 2016 mengingat pita cukai yang dibayarkan pada dua bulan tersebut baru dilekatkan pada bungkus rokok pada Januari dan Februari 2016.

Padahal, kata dia, pada akhir tahun banyak yang harus direncanakan. Ia berharap, hal demikian tidak terulang pada tahun ini, mengingat pada 2016 ada kenaikan tarif pita cukai yang signifikan.

Selama 2015, PT Nojorono telah menyumbangkan penerimaan cukai negara Rp 4,3 triliun dari rencana penerimaan yang dibebankan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus.

Rencana penerimaan cukai dan bea masuk untuk KPPBC Kudus pada 2015 sebesar Rp35,316 triliun dan terealisasi Rp 34,557 triliun atau 97,85 %.

Selain itu, PT. Norojono juga membayar pajak pertambahan nilai (PPN) Rp781 miliar serta pajak pendapatan daerah (PPD) Rp430 miliar.

Untuk pembayaran pita cukai dua bulan terakhir pada 2015, PT Nojorono menyetorkan Rp840 miliar.

Dirjen Bea Cukai sendiri mengapresiasi sejumlah pabrik rokok yang mematuhi semua peraturan yang ada dengan memberikan penghargaan terhadap mereka.

Kerja sama tersebut, termasuk dalam hal penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Berdasarkan data pada 2014, produksi rokok per tahun secara nasional 341 miliar batang, sedangkan 11 % di antaranya merupakan rokok ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×