kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.690.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   35,00   0,21%
  • IDX 6.636   18,15   0,27%
  • KOMPAS100 963   0,22   0,02%
  • LQ45 750   -3,09   -0,41%
  • ISSI 206   1,44   0,70%
  • IDX30 391   -0,88   -0,23%
  • IDXHIDIV20 470   -5,41   -1,14%
  • IDX80 109   -0,01   -0,01%
  • IDXV30 113   0,06   0,05%
  • IDXQ30 128   -0,77   -0,60%

Nalco mengaktifkan smelter tahun depan


Kamis, 28 Juli 2011 / 09:27 WIB
Nalco mengaktifkan smelter tahun depan
ILUSTRASI. Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Dileep Srivastava


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pengolahan mineral di dalam negeri akan bertambah. Sebab, salah satu perusahaan tambang asal India, National Aluminium Co Ltd (Nalco) siap mengoperasikan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) aluminium akhir tahun 2012. "Smelter ini akan mengolah bauksit menjadi aluminium," ungkap Isran Noor, Bupati Kutai Timur, Selasa (27/7).

Menurut Isran, pembangunan smelter itu menelan investasi US$ 5,6 miliar. Jumlah investasi ini meningkat dari perkiraan semula yang sebesar US$ 4,07 miliar.

Investasi ini, lanjut Isran, antara lain bakal dipakai untuk membangun rel pengangkut (railway) dan smelter. Nalco akan membangun rel sepanjang 142 kilometer (km) dari Muara Wahau sampai ke Lubuk Tutung, Pantai Timur, Kutai Timur.

Tak hanya itu. Nalco juga akan memakai dana investasi tersebut untuk membangun pembangkit tenaga listrik berkapasitas 1.400 megawatt (MW). Selain memakai pembangkit untuk kebutuhan smelter, "Sekitar 200 MW juga akan digunakan untuk masyarakat sekitar," lanjut Isran.

Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerbapabum ESDM), Thamrin Sihite, menjelaskan, pemerintah sedang mendorong pembangunan minimal empat pabrik pengolahan hasil tambang di dalam negeri. Cara ini bertujuan menambah nilai tambah hasil tambang.

Untuk mencapai tujuan itu, pemerintah tengah menyiapkan peraturan menteri (permen) ESDM tentang nilai tambah pertambangan. Untuk mempermudah pembangunan smelter, aturan itu mengizinkan pembangunan smelter melalui kerjasama dengan investor lokal dan asing. "Draf Permen sekarang dalam pembahasan internal," tuturnya, baru-baru ini.

Aturan ini melengkapi Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Beleid ini mewajibkan pengolahan hasil tambang di dalam negeri paling lambat tahun 2014. Dengan begitu, praktis setelah 2014 tidak akan ada ekspor hasil tambang mentah dari Indonesia. Sayang, sejumlah tambang malah menyambut aturan ini dengan menguras hasil tambangnya sebelum aturan ini berlaku.

Sukhyar, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, menerangkan, pemberian nilai tambah pertambangan yang diatur dalam permen penting diberikan demi mencegah eksploitasi tambang. "Kalau tidak diatur, akan terjadi eksploitasi besar-besaran sampai 2014. Kami akan memotong atau menyetop produksi," ujarnya.

Saat ini hampir semua pemegang kontrak pertambangan sudah mengolah hasil tambang di Tanah Air. Perusahaan tambang yang memberi nilai tambah dalam produksinya terutama berasal dari tambang timah, tembaga, nikel, dan emas. "Yang belum itu mangan, bauksit, besi, seng, timah hitam dan banyak lagi," jelas Sukhyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×