kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Nasib Blok Rokan akan ditentukan awal Agustus 2020


Kamis, 18 Juni 2020 / 18:35 WIB
Nasib Blok Rokan akan ditentukan awal Agustus 2020
ILUSTRASI. Fasilitas minyak PT Chevron Pacific Indonesia di daerah Minas yang masuk dalam Blok Rokan di Riau. ANTARA FOTO/FB Anggoro/kye/18.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesepakatan soal kelanjutan investasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Blok Rokan berpotensi mundur lagi.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Maritim dan Investasi, Purbaya Yudhi Sadewa bilang proses diskusi masih berlangsung antara pihak-pihak terkait. "Detail masih didiskusikan, jumlah (investasi) cukup besar. Target di awal Agustus 2020," terang Purbaya kepada Kontan.co.id, Kamis (18/6).

Baca Juga: Tarik ulur investasi Rokan, SKK Migas nantikan kejelasan restrukturisasi Pertamina

Purbaya menegaskan kendati masih beberapa waktu lagi sebelum ada kata sepakat. Namun hampir dipastikan Chevron masih akan melanjutkan investasinya jelang alih kelola ke Pertamina pada Agustus tahun depan.

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah masih menanti audit lingkungan yang akan selesai dalam waktu dekat. Kendati demikian, Purbaya masih belum bisa merinci seputar nilai investasi dan rencana kerja seandainya Chevron melanjutkan investasi. "Setelah nilainya fixed, dan jumlahnya disetujui, akan dilanjutkan dengan Head of Agreement (HoA). Sudah hampir sepakat," kata Purbaya.

Dalam catatan Kontan, SKK Migas bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah melakukan pertemuan membahas kelanjutan Rokan.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×