kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.687   11,00   0,07%
  • IDX 8.542   20,47   0,24%
  • KOMPAS100 1.183   3,36   0,29%
  • LQ45 859   1,44   0,17%
  • ISSI 301   1,86   0,62%
  • IDX30 443   -0,72   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   -0,41   -0,08%
  • IDX80 133   0,50   0,38%
  • IDXV30 137   0,27   0,20%
  • IDXQ30 142   -0,07   -0,05%

Tarik ulur investasi Rokan, SKK Migas nantikan kejelasan restrukturisasi Pertamina


Senin, 15 Juni 2020 / 17:40 WIB
Tarik ulur investasi Rokan, SKK Migas nantikan kejelasan restrukturisasi Pertamina
ILUSTRASI. Fasilitas minyak PT Chevron Pacific Indonesia di daerah Minas yang masuk dalam Blok Rokan di Riau. ANTARA FOTO/FB Anggoro/kye/18.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca mengumumkan kelanjutan investasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Blok Rokan, rupanya pemerintah masih belum mengambil keputusan terbaru.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto menuturkan pembahasan soal pengambilan keputusan masih terus berlanjut.

Baca Juga: Pertamina buka peluang membawa anak usaha subholding upstream untuk IPO

Yang terbaru, SKK Migas bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah melakukan pertemuan membahas kelanjutan Rokan.

"Kita cari-cari bagaimana supaya bisa lakukan transisi sebaiknya. Jadi kita ingin menekankan agar saat peralihan ke Pertamina produksi masih bisa dipertahankan," ujar Dwi di Kementerian Kordinator Kemaritiman dan Investasi, Senin (15/6).

Dwi melanjutkan, pihaknya masih tetap mengupayakan agar Chevron tetap pada komitmen yang disepakati sebelumnya untuk melanjutkan investasi dan pengeboran. Di sisi lain, SKK Migas memastikan perlu memastikan sejumlah hal pasca PT Pertamina melakukan restrukturisasi di sektor bisnis hulu.

Dwi menjelaskan, pihaknya masih menanti penjelasan Pertamina pasalnya sebelumnya pemerintah melalui SKK Migas melakukan kontrak Wilayah Kerja Migas dengan operator-operator atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Baca Juga: Nasib Blok IDD akan ditentukan setelah kesepakatan Rokan rampung

"Kita akan lihat penjelasan dari Pertamina mengenai perubahan organisasi itu, sejauh mana kewenangan terhadap masing-masing operator di WK, itu yg kami review. Karena kan kontraknya pemerintah dengan perusahaan yang operasikan WK itu," terang Dwi.

Ia pun belum bisa memastikan lebih jauh mengenai dampak pembentukan subholding hulu Pertamina pada kontrak-kontrak WK sebelumnya. Namun, ia berharap pembentukan subholding memberikan dampak positif pada pengambilan keputusan dan tidak lagi berbelit-belit. "Mudah-mudahan lebih baik. Birokrasi tidak lebih panjang dan langkah investasi lebih cepat," jelas Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×