kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasib Dana Subsidi BPDPKS Produsen Migor Setelah Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut


Jumat, 03 Juni 2022 / 05:20 WIB
Nasib Dana Subsidi BPDPKS Produsen Migor Setelah Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan subsidi minyak goreng curah resmi dicabut, Rabu (31/5). Sebelumnya sebanyak 75 produsen minyak goreng telah mengikuti program subsidi pengadaan minyak goreng curah melalui pembiyaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNl) Sahat Sinaga mengatakan, dana yang akan dibayarkan BPDPKS mulai tanggal 16 Maret 2022 hingga 31 Mei 2022 ternyata belum dibayarkan ke produsen minyak goreng. Dan produsen minyak goreng legowo untuk tidak mengambil dana subsidi milik mereka.

“Sebagian produsen minyak goreng adalah eksportir, dan para eksportir legowo yaitu subsidi yang harusnya diperoleh dari minyak goreng bersubsidi di 16 Maret sampai dengan 31 Mei, tidak diambil dan dijadikan produk Domestic Market Obligation (DMO),” katanya pada Kontan.co.id, Selasa (2/6).

Baca Juga: Subsidi Dicabut, Harga Minyak Goreng Curah Terbang di Atas HET

Sahat menyebutkan, beberapa tangki-tangki penyimpan milik produsen minyak goreng saat ini masih penuh. Ini sebgaai imbas dari larangan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Tangki timbun yang berisi produk tandan buah sawit (TBS) akan dijadikan produk DMO agar produsen bisa segera melakukan ekspor CPO.

Dengan begitu, tangki timbun yang berisi TBS bisa kosong dan produsen bisa mulai melakukan pembelian TBS dari kebun sawit petani rakyat. Kemudian, produsen bisa segera melakukan ekpor CPO kembali.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengubah skema subsidi minyak goreng lewat pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi pemberian hak ekspor minyak goreng bagi pengusaha.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dalam Permenperin tersebut, perusahaan diberi opsi untuk mengubah pembayaran subsidi minyak goreng curah menjadi klaim hak ekspor.

Baca Juga: BPS: Harga Minyak Goreng Turun 1,06% pada Mei 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×