kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasib delisting rumput laut masih menggantung


Minggu, 18 Desember 2016 / 18:43 WIB
Nasib delisting rumput laut masih menggantung


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pemerintah harus bersabar menunggu keputusan final terkait wacana dikeluarkannya produk agar-agar dan karagenan dari daftar pangan organik Amerika Serikat. Pasalnya, sampai saat ini Parlemen Amerika Serikat belum mengambil keputusan.

"Nanti keputusan final akan diambil oleh Menteri Pertanian yang baru dari pemerintahan anyar. Kami harap Donald Trump ingat dengan Indonesia,' kata Safari Aziz Ketua Umum Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) pada KONTAN, Minggu (18/12).

Setelah dilakukan public comment pada Sumset Meething November 2016 lalu di MIsouri, Amarika. Dewan Standar Organik Nasional Amerika Serikat memberikan rekomendasi bila agar-agar tetap dimasukkan dalam daftar bahan pangan organik. Tapi, sampai saat ini mereka tidak memberikan rekomendasi yang sama untuk karagenan.

Safari menambahkan bila sampai karagenan dicoret dari daftar pangan organik maka akan berdampak pada ekspor rumput laut Indonesia. Karena sampai sekarang, Indonesia menjadi negara pengekspor rumput laut kering ke beberapa negara seperti China, Filiphina, dan Chile.

Sekadar informasi, karagenan adalah produk yang terdapat dalam tanaman rumput laut. Jadi, dapat dipastikan ekspor rumput laut akan merosot bila karagenan resmi ditetapkan sebagai bahan pangan non organik.

Bila hal ini terjadi maka akan berlawanan dengan keinginan pemerintah yang sedang giat menggenjot produksi rumput laut. Untuk tahun 2017 saja, mereka menargetkan produksi dapat mencapai 13 juta ton rumput laut kering. Dan, sebagian besar hasilnya akan dipasarkan ke luar negeri.

Sayangnya, sampai sekarang KONTAN belum dapat menghubungi Dody Edward Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Nilanto Prabowo Direktur Jendral Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP untuk dimintai konfirmasi.

Asal tahu saja, wacana ini muncul setelah adanya petisi Joanne K. Tobacman, M.D. (Tobacman) dari University of Illinois, Chicago, pada Juni 2008 kepada US Food and Drug Administration (FDA). Isinya melarang penggunaan carrageenan sebagai bahan tambahan makanan yang terbuat dari rumput laut.

Berdasarkan penelitian Tobacman, ditengarai carrageenan dapat menyebabkan peradangan yang memicu kanker. Namun, petisi tersebut ditolak US FDA pada Juni 2008. Kemudian, petisi Tobacman ini diikuti publikasi LSM Cornucopia Institute dari AS pada Maret 2013. LSM ini mendorong publik meminta US National Organic Standards Board (NOSB) agar mengeluarkan carrageenan dari daftar bahan pangan organik.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×