kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Nasib pembentukan Badan Pangan Nasional tak jelas


Selasa, 17 Januari 2017 / 07:07 WIB
Nasib pembentukan Badan Pangan Nasional tak jelas


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Dalam rangka mengatasi gonjang-ganjing persoalan di bidang pangan, Pemerintah diharapkan harus segera membentuk Badan Pangan Nasional (BPN). Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Pangan Nomor 18 tahun 2015. Paling tidak dalam jangka waktu tiga tahun, Badan Pangan Nasional harus sudah terbentuk.

Awal tahun 2016 lalu, Kementerian Pertanian (Kemtan) menargetkan BPN sudah terbentuk. Namun, nyatanya hingga memasuki tahun 2017, BPN masih belum juga dibentuk. Kepala Badan Ketahanan Pangan Kemtan, Gardjita Budi menjelaskan bahwa saat ini proposal pembentukan BPN masih berhenti di Menteri Pertanian (Mentan), Sekretaris Negara (Sekneg), dan Menko Perekonomian.

"Proposal tersebut sudah bolak-balik didiskusikan oleh Mentan, Sekneg, dan Menko Perekonomian. Masih ada yang harus dibahas," terang Gardjita saat dikonfirmasi oleh KONTAN.

Sampai dua pekan lalu, konsep pembentukan BPN ini belum menemukan titik terang. Ada keinginan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kempan) untuk lebih memfungsikan Bulog.

Namun di sisi lain, Pemerintah tidak menginginkan nantinya adan tumpang tindih fungsional antara BPN dengan institusi yang sudah ada. Selain itu, ada pula keinginan untuk mengefisiensikan birokrasi.

"Kendalanya sampaikan saat ini ada di masalah fungsionalnya tadi. Sedang dibahas. Kami tidak ingin ada fungsi dan kewenangan yang menumpuk antara BPN dan institusi lainnya," ujar Gardjita. Soal struktur BPN dalam Pemerintahan juga tengah didiskusikan. "Nanti BPN akan di bawah kendali siapa, Presiden atau Mentan juga masih didiskusikan," tambahnya

Menurut keterangan Gardjita, sampai saat ini sudah ada 139 pasal tang telah dibahas dalam proposal pembentukan BPN. Beberapa hal yang sudah dibahas antara lain pengaturan ketersediaan atau stok pangan, pengaturan harga, pengaturan akses, dan pengaturan kedaulatan pangan.

Ditanya soal target pembentukan BPN, Gardjita sendiri bilang bahwa pihaknya belum bisa memastikan. "Saya pribadi belum tahu, kapan BPN ini bisa terealisasi. Yang jelas proposal sampai saat ini sudah ada di Mentan dan Sekneg," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×