Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah akan menentukan sikap atas tata kelola industri tambang. Ini seiring kewajiban status clean and clear (CnC) para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang berakhir sejak Juni 2015 lalu.
Kementerian ESDM mencatat hanya 6.174 IUP yang mengantongi status CnC. Padahal jumlah pemegang IUP saat ini ada 10.543 IUP di seluruh Indonesia.
Agar penambang mengantongi status itu, Kementerian ESDM bahkan mendatangi seluruh provinsi penghasil tambang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pajak. Bahkan, pada 7 Agustus 2015, "Kami akan membahas penyelesaian kewajiban status ini bersama KPK dan instansi terkait," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Selasa (28/7).
Ada dua opsi yang akan dibahas dalam pertemuan itu. Pertama, memberi status CnC secara terbatas. Artinya, pemegang IUP harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa mengantongi CnC.
Kedua, mencabut IUP non CnC yang secara prinsip sudah tidak bisa lagi direkonsiliasi. "Apakah dicabut sepenuhnya atau perlu aturan hukum lagi, hasilnya seperti apa, tunggu saja nanti setelah pertemuan KPK," imbuh Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Adhi Wibowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News