kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kutai Timur tolak cabut IUP tak bersertifikat CnC


Senin, 01 Desember 2014 / 10:20 WIB
Kutai Timur tolak cabut IUP tak bersertifikat CnC
ILUSTRASI. Memori Penuh? Ini Cara Menyimpan Dokumen Online melalui Google Drive hingga DropBox


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur menolak perintah pemerintah pusat untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) uang tidak memiliki sertifikat clean and clear (CnC). Mereka menuding pelaksanaan sertifikasi CnC ongkosnya mahal, memperpanjang birokrasi, dan ada permainan oleh oknum di Jakarta.

Atas dasar itulah Isran Noor, Bupati Kutai Timur tidak mencabut IUP yang tidak memiliki sertifikat CnC. "Saya tidak akan mencabut izin tambang yang telah saya keluarkan, pencabutan izin dengan alasan IUP non clean and clear tidak ada dasar hukumnya," kata Irsan saat dihubungi KONTAN, Sabtu (29/11).

Asal tahu saja, di Kutai Timur, terdapat 154 IUP yang diterbitkan pemerintah daerah setempat. Perinciannya, sebanyak 139 perusahaan masih dalam tahapan eksplorasi, dan 15 perusahaan dalam tahapan produksi. Pada umumnya, komoditas tambang yang dikembangkan adalah batubara, dan sisanya pertambangan emas.

Dari total izin tambang di Kutai Timur, pemerintah pusat hanya mengakui 34 IUP tidak bermasalah atau memegang sertifikat CnC. Sedangkan sisanya 120 perusahaan non CnC. Kementerian ESDM meminta pemerintah daerah setempat segera menyelesaikan sejumlah izin pertambangan yang bermasalah tersebut.

Irsan mengeluhkan kewajiban CnC ini telah menyebabkan sejumlah perusahaan yang eksplorasi, tidak bisa meningkatkan status ke tahap produksi. "Yang sudah berproduksi pun tak bisa menjual hasil tambangnya," katanya.

Sekarang ini, perusahaan yang beroperasi normal di Kutai Timur hanyalah dua, yakni PT Damanka Prima Coal dan PT Tambang Damai. Sisanya sebanyak 152 perusahaan masih berkutat dalam mengurus sertifikat CnC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×