kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Negara rugi Rp 300 miliar dari TV berbayar illegal


Jumat, 13 September 2013 / 11:27 WIB
Negara rugi Rp 300 miliar dari TV berbayar illegal
ILUSTRASI. Teknisi memeriksa mesin mobil Hyundai.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

BANDUNG. Negara dirugikan akibat hilangnya potensi pajak yang tidak dibayarkan oleh operator TV berbayar ilegal. Tiap tahunnya, Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) memperkirakan hilangnya pendapatan negara akibat TV berbayar ilegal mencapai Rp 300 Miliar.

Hal itu dikemukakan oleh Head of Legal and Litigation APMI, Handiomono dalam sebuah diskusi di Jalan Lodaya 11, Bandung, Kamis (12/9/2013). Perhitungan kerugian Rp 300 Miliar tersebut, berasal dari Rp 126 Miliar pajak penghasilan (Pph) dan Rp 180 Miliar Pajak Pertambahan Nilai (PPn).

"Keberadaan pembajakan siaran televisi berlangganan bukan hanya menyangkut persoalan TV berbayar saja. Tapi, sudah menyangkut berbagai aspek. Mulai dari pendapatan negara dari pajak yang hilang, ancaman iklim investasi, dan perkembangan industrinya. Nasib para kreatornya, hingga imbas kerugian bagi masyarakat yang terjebak menggunakan televisi berlangganan ilegal," kata Handiomono. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×