kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Negara rugi Rp 300 miliar dari TV berbayar illegal


Jumat, 13 September 2013 / 11:27 WIB
Negara rugi Rp 300 miliar dari TV berbayar illegal
ILUSTRASI. Teknisi memeriksa mesin mobil Hyundai.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

BANDUNG. Negara dirugikan akibat hilangnya potensi pajak yang tidak dibayarkan oleh operator TV berbayar ilegal. Tiap tahunnya, Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) memperkirakan hilangnya pendapatan negara akibat TV berbayar ilegal mencapai Rp 300 Miliar.

Hal itu dikemukakan oleh Head of Legal and Litigation APMI, Handiomono dalam sebuah diskusi di Jalan Lodaya 11, Bandung, Kamis (12/9/2013). Perhitungan kerugian Rp 300 Miliar tersebut, berasal dari Rp 126 Miliar pajak penghasilan (Pph) dan Rp 180 Miliar Pajak Pertambahan Nilai (PPn).

"Keberadaan pembajakan siaran televisi berlangganan bukan hanya menyangkut persoalan TV berbayar saja. Tapi, sudah menyangkut berbagai aspek. Mulai dari pendapatan negara dari pajak yang hilang, ancaman iklim investasi, dan perkembangan industrinya. Nasib para kreatornya, hingga imbas kerugian bagi masyarakat yang terjebak menggunakan televisi berlangganan ilegal," kata Handiomono. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×