kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Nelayan kesulitan konversi ke CNG


Kamis, 05 Desember 2013 / 13:56 WIB
Nelayan kesulitan konversi ke CNG
ILUSTRASI. Deretan gedung perkantoran di kawasan pusat bisnis Sudirman, Jakarta, Jumat (13/5/2022). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Program pemerintah untuk konversi penggunaan bahan bakar dari Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) terus diupayakan menyentuh kalangan nelayan.

Menurut Direktur Kapal dan Alat Penangkapan Ikan (KAPI) Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Zaini, pihaknya telah melakukan upaya untuk konversi dari BBM ke BBG untuk nelayan.

"Kami pernah mencoba konversi ke CNG (Compressed Natural Gas) di Pasuruan. Namun kesulitan, tabungnya berat dan menyulitkan nelayan. Stasiun pengisiannya juga membutuhkan investasi besar," terang Zaini di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (5/12).

Dijelaskannya, berdasarkan uji coba yang dilakukan, ada beberapa keuntungan jika menggunakan BBG khususnya LPG (Liquified Petroleum Gas) pada kapal perikanan.

"Operasional biaya nelayan berkurang 20-40% sehingga pendapatan nelayan meningkat. Penggunaan BBG juga menghemat pengeluaran untuk perawatan kendaraan karena tidak menghasilkan kerak," tuturnya.

"KKP pada tahun 2013, telah melakukan upaya penyediaan fasilitas program konversi BBM ke BBG (LPG) berupa 450 konverter kit dan pemasangan di beberapa wilayah khususnya lokasi industrialisasi kelautan dan perikanan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×