kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Nelayan minta hasil evaluasi moratorium diumumkan


Selasa, 26 Mei 2015 / 16:08 WIB
Nelayan minta hasil evaluasi moratorium diumumkan
ILUSTRASI. PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE) menargetkan muatan tahun depan mencapai 1,2 juta ton


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Usaha perikanan nasional terancam kolaps sebagai rentetan dampak berhentinya sejumlah usaha penangkapan ikan. Untuk itu pemerintah diminta segara mengumumkan hasil evaluasi moratorium.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Thomas Darmawan mengemukakan itu di sela-sela perayaan Hari Ulang Tahun Ke-42 Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) di Jakarta, Sabtu (23/5).

Di tempat terpisah, Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Yussuf Solichien menyayangkan pemerintah yang hanya bisa melarang, tetapi tanpa solusi. Kebijakan moratorium izin kapal eks asing seharusnya bisa membuka peluang bagi usaha perikanan tangkap Tanah Air untuk tumbuh dan berkembang.

Faktanya, ujar Yussuf, kebijakan moratorium justru menyebabkan seluruh usaha penangkapan ikan nasional yang menggunakan kapal impor terhenti. Padahal, sebagian usaha perikanan tangkap itu berutang modal ke bank. Tersendatnya operasional kapal ikan juga berimbas pada kolapsnya industri pengolahan ikan.

Ia mendesak pemerintah agar segera mengumumkan hasil analisis dan evaluasi kapal-kapal ikan sehingga yang terbukti menjalankan kepatuhan operasional kapal serta kewajiban pembayaran pajak bisa kembali beroperasi dan memberikan kepastian iklim usaha perikanan.

Thomas mengemukakan, kebijakan moratorium terhadap kapal ikan buatan luar negeri (eks asing) memiliki tujuan baik untuk menertibkan usaha perikanan nasional maupun memerangi perikanan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur.

Akan tetapi, moratorium kapal ikan sejak November 2014 itu turut berimbas pada tutupnya sejumlah usaha penangkapan ikan dalam negeri. Selama ini, banyak usaha penangkapan ikan skala besar membeli kapal-kapal ikan dari luar negeri karena produksi kapal ikan di dalam negeri belum memadai.

Terhentinya sejumlah usaha penangkapan ikan dalam negeri mengakibatkan merosotnya pasokan bahan baku untuk unit pengolahan ikan. (LKT)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×