kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Nestle kantongi diskon PPh 30%


Senin, 12 September 2011 / 22:18 WIB
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BNI hari ini Jumat 13 Oktober, periksa sebelum tukar valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/10/2018.


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Test Test

KARAWANG. PT Nestle Indonesia mengantongi diskon pajak penghasilan (PPh) sebesar 30% karena melakukan perluasan usaha pengolahan susu senilai US$ 200 juta. Menurut Menteri Perindustrian M.S. Hidayat, insentif ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 62 tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.

Hidayat mengatakan, pemerintah memberikan potongan PPh untuk mendorong industri pengolahan susu agar memberikan nilai tambah pada produk dalam negeri. Selain diskon PPh 30%, Nestle juga akan mendapatkan pembebasan bea impor untuk mesin pengolahan susu, dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk susu segar. Kedua insentif terakhir itu dilindungi penerapannya melalui PP No. 7 tahun 2007 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. "Insentif ini diharapkan bisa menumbuhkan investasi baru," ucap Hidayat usai peletakan batu pertama pabrik milik PT Nestle Indonesia, di Karawang, Senin (12/9).

Selain industri pengolahan susu, Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian, Arryanto Sagala menyebut, ada 129 jenis industri yang akan mendapatkan insentif pengurangan PPh sebesar 30% selama enam tahun. Artinya, setiap tahun perusahaan bersangkutan akan mendapat pengurangan pajak sebesar 5%.

Industri yang berhak menikmati insentif itu wajib memenuhi syarat dari segi jumlah tenaga kerja dan permodalan. Untuk pabrik padat karya, wajib memiliki investasi minimal Rp 50 miliar dengan tenaga kerja 300 orang. Sementara perusahaan yang padat modal wajib berinvestasi minimal Rp 100 miliar dengan tenaga kerja 100 orang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×