kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

Wamen ESDM Ungkap Regulasi RKAB Tambang 1 Tahun Sekali Rampung Awal September 2025


Jumat, 15 Agustus 2025 / 13:57 WIB
Wamen ESDM Ungkap Regulasi RKAB Tambang 1 Tahun Sekali Rampung Awal September 2025
ILUSTRASI. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan Permen terkait perubahan RKAB tambang jadi per satu tahun sekali, rampung pada awal September 2025.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan Peraturan Menteri (Permen) terkait perubahan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tambang menjadi per satu tahun sekali, rampung pada awal September 2025 mendatang.

Yuliot menambahkan bahwa, usai revisi Permen terbit, maka pelaku usaha pertambangan langsung bisa mengajukan RKAB terbarunya untuk tahun 2026.

"Diharapkan mungkin nanti pada minggu pertama September, regulasinya sudah bisa diterbitkan. Jadi nanti akhir September, pelaku usaha sudah bisa menyampaikan RKAB yang baru untuk tahun 2026," ungkap Yuliot saat ditemui di Kantor ESDM, Jumat (15/08)

Adapun, terkait penyesuaian data, Yuliot bilang Kementerian ESDM telah menggunakan sistem terintegrasi yang tercatat di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) dan sistem elektronik dari Indonesia National Single Window (INSW).

Baca Juga: Pendaftaran RKAB Tambang 2026 Dipercepat Oktober 2025, Ini Tanggapan ITMG, ABMM& MYOH

"Ini saya cek betul data-data dan juga kesiapan sistem di Pusdatin, di Cikini. Itu kita juga sudah petakan, saya juga sudah berbicara juga dengan tim dari lembaga INSW untuk melihat sistem kita," tambahnya.

Sebelumnya, jadwal pengajuan RKAB baru telah diungkap oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno. Ia menyebut perusahaan tambang harus mulai mengajukan RKAB baru untuk produksi pada tahun 2026 terhitung mulai Oktober 2025.

"Tetap (pengajuan lagi), nanti di Oktober (2025) ajukan lagi," ungkap Tri saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (22/07).

Tri menambahkan, perusahaan-perusahaan tambang wajib mengulang pendaftaran RKAB baru, meskipun masih tersisa waktu dari pengajuan RKAB lama dengan sistem sebelumnya yang selama tiga tahun.

"(Harus) Ngulang-ngulang, ngulang dari awal untuk RKAB 2026," tambahnya.

Adapun, terkait perubahan peraturan ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah  memastikan kebijakan RKAB akan berlaku per tahun mulai tahun depan. 

“Saya pastikan tahun depan jalan,” kata Bahlil saat ditemui di DPR RI, Senin (14/7).

Bahlil juga mengatakan, menurutnya, tidak ada alasan untuk meragukan kesiapan kementeriannya.

“Secara sistem, secara sumber daya, kita sudah persiapkan. Tidak perlu diragukan tentang mampu atau tidak mampu. Itu sudah menjadi tugas kita, tugas ESDM. Apalagi sudah diputuskan lewat rapat dengan Komisi XII,” tambah Bahlil.

Baca Juga: Pelaku Usaha Siap Ikut Aturan RKAB Baru, Tapi Minta Hal Ini Diselesaikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×