Reporter: Muhammad Julian | Editor: Tendi Mahadi
Selanjutnya, pestisida golongan kuning merujuk kepada pestisida dengan kandungan zat-zat yang diperbolehkan namun dibatasi kadar penggunaannya. Sementara itu, pestisida golongan hijau merupakan pestisida yang murni mengandung zat-zat organik yang aman untuk lingkungan serta tidak berbahaya bagi kesehatan.
Dalam hal ini, AEKI akan berusaha melakukan edukasi kepada petani kopi lokal agar menggunakan pestisida hijau ataupun pestisida kuning dengan kadar yang diperbolehkan.
Selain itu AEKI juga berharap agar Kementerian Pertanian ataupun pihak berwenang lainnya dapat melakukan pengawasan terhadap biji kopi lokal untuk memastikan jenis ataupun kadar pestisida yang dikandung.
Baca Juga: Kementan didesak membangun korporasi pertanian untuk mewujudkan swasembada pangan
Menurut keterangan Moelyono, angka rata-rata ekspor biji kopi lokal setiap tahunnya bisa berada di kisaran 250.000 ton - 280.000 ton per tahun. Sementara itu, angka rata-rata produksi biji kopi dalam negeri adalah sebesar 600.000 ton per tahun.
Sebagian besar penjualan biji kopi secara ekspor masih ditunjang oleh penjualan ekspor ke Amerika Serikat dengan persentase paling besar, yakni sekitar 15% dari total ekspor. Sementara itu, sebanyak 35% penjualan ekspor ditopang oleh penjualan ekspor ke Jerman, Jepang, Inggris, dan Italia. Sementara itu, sebanyak 50% sisanya diekspor ke lebih dari seratus negara lainnya seperti Singapura, Mesir, Aljazair, dan lain-lain.
Berdasarkan proyeksi Moelyono, ekspor kopi tahun ini diperkirakan bisa mencapai 180.000 ton. Hingga Agustus 2019, Moelyono mencatat realisasi ekspor biji kopi lokal sudah mencapai 105.000 ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News