Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai ekonomi digital di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan.
Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Raden Wijaya Kusumawardhana mengungkapkan Gross Merchandise Value (GMV) nilai ekonomi digital Indonesia tumbuh dobel digit.
Raden membeberkan, nilai ekonomi digital Indonesia tumbuh 12,5% dari sekitar US$ 80 miliar pada 2023 menjadi US$ 90 miliar pada 2024. Jumlah ini setara dengan 34,22% dari nilai ekonomi digital di kawasan ASEAN yang sebesar US$ 263 miliar pada tahun lalu.
Adapun, penyumbang terbesar nilai ekonomi digital berasal dari aktivitas perdagangan online (e-commerce). Kontribusi e-commerce terhadap nilai ekonomi digital Indonesia mencapai 74% pada 2023 dan 72% sepanjang 2024.
Baca Juga: Pengembang Genjot Digital Marketing Hadapi Ketidakpastian Ekonomi
Raden memperkirakan, nilai ekonomi digital Indonesia akan tumbuh cukup signifikan pada tahun 2025-2030. GMV nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan akan naik 44,44% menjadi US$ 130 miliar pada tahun 2025.
Sedangkan pada tahun 2030 GMV nilai ekonomi digital Indonesia diprediksi menembus US$ 200 miliar hingga US$ 360 miliar. Estimasi tersebut bisa dicapai jika Indonesia mampu memaksimalkan potensi pertumbuhan industri digital, termasuk dari berkembangnya Artificial Intelligence (AI).
Raden bilang, nilai ekonomi digital Indonesia memberikan kontribusi cukup signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Dus, pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong iklim industri digital yang lebih sehat.
Salah satunya dengan menyusun rencana strategis (renstra) untuk lima tahun ke depan. Renstra tersebut juga mencakup peta jalan (roadmap) industri digital yang diperlukan untuk menata industri digital nasional.
Raden mengatakan, pemerintah akan melibatkan dan menampung masukan dari para pelaku industri digital dan telekomunikasi dalam penyusunan roadmap tersebut.
Baca Juga: Adopsi Digital Terus Meningkat, Keamanan dan Kenyamanan Jadi Fokus Industri Keuangan
"Kami harapkan pada tahun ini sudah bisa terbit (roadmap industri digital) karena seiring dengan penyusunan rencana strategis Komdigi," kata Raden dalam Indonesia Digital Forum (IDF) 2025, Kamis (15/5).
Roadmap Industri Digital
Sejumlah asosiasi pelaku industri menyoroti pentingnya roadmap industri digital.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif mengungkapkan roadmap industri digital penting untuk mempercepat pemerataan akses dan peningkatan kualitas infrastruktur digital di Indonesia.
Arif memberikan gambaran, saat ini APJII memiliki 1.290 anggota. Dari jumlah tersebut, mayoritas hanya terkonsentrasi di 18 kota. Alhasil, pembangunan infrastruktur digital di Indonesia belum merata dan lebih cenderung menumpuk di kota-kota besar.
"Kalau lihat di jalanan, ada kesemrawutan infrastruktur. Ini karena kita nggak punya roadmap. Bergerak cepat, tapi kalau nggak diatur, kesemrawutan ini ujungnya bisa kesia-siaan investasi," ungkap Arif yang juga memberikan sambutan dalam agenda IDF 2025.
Baca Juga: Langkah Strategis IIF dalam Mendukung Ekonomi Digital Nasional
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menyoroti transformasi digital yang membawa dampak signifikan pada lanskap industri telekomunikasi.
Menurut Merza, perlu ada penataan regulasi hingga redefinisi pada sejumlah aspek di dalam industri telekomunikasi dan digital.
Dia mencontohkan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pelaku industri hanya dibagi menjadi dua, yaitu penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa.
Regulasi tersebut belum membahas secara rinci mengenai penyelenggara digital, yang kini berperan dominan di dalam industri ini.
"Mari kita tata ulang. Penataan ini menurut kami sudah saatnya dan sangat urgen. Kasian operator telekomunikasi karena kewajibannya masih seperti dulu, masih seperti dia menguasai segala macam hal dalam industri ini, padahal sudah tidak lagi," ungkap Merza.
Baca Juga: Pebisnis Membutuhkan Peta Jalan Industri Digital
Penataan regulasi juga penting untuk menghadirkan industri digital yang berkeadilan. Memastikan setiap pelaku industri menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak sesuai porsinya.
"Siapa yang melaksanakan kewajiban, dapat haknya. Jangan kewajibannya nggak mau, haknya mau," tegas Merza.
Selanjutnya: Pertamina Hulu Energi (PHE) Pacu Produksi Gas di Wilayah Indonesia Timur
Menarik Dibaca: 6 Rekomendasi Horor Korea Seram dan Penuh Legenda Horor Korea Selatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News