kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Obat modern asli Indonesia berpeluang masuk JKN, ini sebabnya


Senin, 21 Desember 2020 / 18:30 WIB
Obat modern asli Indonesia berpeluang masuk JKN, ini sebabnya
ILUSTRASI. Ilustrasi Obat obatan Jakarta 11/02/23. (Kontan/Panji Indra)


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penyusunan dan Penerapan Formularium Nasional Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Masuknya Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) ke dalam daftar obat rujukan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai tidak hanya bisa menekan impor bahan baku obat, namun juga meningkatkan kesejahteraan petani tanaman herbal.

Anggota Komisi IX DPR, Anggia Erma Rini menuturkan, sejak pandemi COVID-19 hasil panen jahe merah kelompok-kelompok petani di daerah pemilihannya laris terjual. "Di Blitar sedang banyak kelompok tani menanam jahe merah. Karena ada perusahaan farmasi yang membutuhkan. Kalau permintaannya membludak, pasti secara ekonomi petani sangat terbantu," kata Anggia dalam webinar Dialog Nasional Efek Covid-19 Urgensi Ketahanan Sektor Kesehatan yang diselenggarakan Kompas TV secara daring, Senin (21/12). 

Menurutnya, Indonesia memiliki kekayaan hasil bumi yang bisa dijadikan bahan baku obat untuk memperkuat daya tahan tubuh sekaligus mengobati penyakit. "Kita tahu Indonesia ini kaya. Tetapi kenapa empon-empon, jahe, temulawak dan lain sebagainya yang asli Indonesia justru kalah populer dibanding ginseng dari Korea? Kalau minim riset untuk dijadikan obat, kenapa tidak dilakukan dari dulu?," tegasnya.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Kemendag klaim ketersediaan bahan pangan aman

Anggia menilai selama pemerintah memiliki kemauan politik yang kuat, maka seharusnya semua kendala regulasi yang menghambat produksi OMAI secara masif bisa direvisi.  "Tugas negara adalah memberikan persetujuan. Sebenarnya kalau mau obat fitofarmaka sejajar dengan obat kimia, maka boleh dong Permenkes Nomor 54 direvisi. Kalau revisi Permenkes kan tinggal ngobrol, duduk bersama, dikaji. Asal ada kemauan yang kuat pasti bisa," kata Anggia.

Menanggapi hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka peluang untuk merevisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penyusunan dan Penerapan Formularium Nasional Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Selama ini, beleid tersebut dinilai menghambat pengembangan dan pemanfaatan Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) karena obat-obatan berbahan dasar herbal tidak masuk dalam daftar obat rujukan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bisa di-cover oleh BPJS Kesehatan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kemenkes, Oscar Primadi menyatakan untuk bisa masuk dalam daftar obat JKN, maka instansinya perlu memastikan persoalan mutu, manfaat obat, kualitas, serta faktor keamanan dari OMAI yang diusulkan. "Bukan tidak mungkin dilakukan perubahan sesuai perkembangan selama itu berpihak pada kepentingan publik. Karena ini kan demi kesehatan masyarakat," ujar Oscar dalam webinar Dialog Nasional Efek Covid-19 Urgensi Ketahanan Sektor Kesehatan yang diselenggarakan Kompas TV secara daring, Senin (21/12/2020). 

Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menurutnya akan melakukan evaluasi sebelum menerbitkan izin edar suatu produk OMAI, sampai memasukkannya ke dalam JKN. "Nanti payung besarnya adalah JKN, kami perlu melakukan pembahasan pronas tersendiri mengenai Fitofarmaka ini. Perlu duduk bersama karena untuk relaksasi harus dilakukan sesuai international practice dari WHO," jelas Oscar.

Baca Juga: Bioskop CGV telah beroperasi kembali di delapan kota

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Septian Hario Seto menyatakan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk mendorong relaksasi daftar obat JKN agar OMAI bisa masuk ke dalamnya dan digunakan oleh dunia medis di Indonesia.

"Awal tahun Pak Menko akan mengusulkan dilakukannya rakor khusus untuk ini, agar OMAI dibukakan pintu masuk ke JKN. Karena arahan beliau OMAI ini dimasukkan saja dulu dalam JKN, biar nanti produsen farmasi menawarkannya langsung ke dokter dan rumah sakit. Jangan kita tutup pintunya duluan," kata Seto.

Ia sekaligus mengapresiasi langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang telah lebih dulu menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi. 

Dengan aturan TKDN produk farmasi yang baru, Kemenperin dinilai telah mendorong kemandirian industri obat nasional dengan bahan baku herbal dari dalam negeri. "Kita harus kompak memasukkan TKDN sebagai komponen utama, dan bahan bakunya ada di domestik. Namun, kita juga ingin pemain farmasi domestik bisa memberikan harga obat yang kompetitif. Jangan karena sudah diakomodir masuk dalam TKDN, lalu harganya dibuat tinggi," tegas Seto.

Sementara Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Muhammad Khayam sendiri menegaskan komitmen instansinya dalam meningkatkan kemandirian industri obat nasional yang selama ini sangat bergantung pada bahan baku impor. 

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tersebut, Khayam menjelaskan perubahan penghitungan TKDN produk farmasi yang mempermudah produsen OMAI di dalam negeri. "Sesuai aturan baru, menghitung TKDN obat tidak lagi memakai metode cost based, melainkan dengan metode processed based," jelas Khayam.

Baca Juga: Tatalogam luncurkan rangka atap baja ringan Taso Premium dan genteng metal Kusuka

a menjelaskan penghitungan nilai TKDN produk farmasi  berdasar processed based dilakukan dengan pembobotan terhadap kandungan bahan baku Active Pharmaceuticals Ingredients (API) sebesar 50%, proses penelitian dan pengembangan sebesar 30%, proses produksi sebesar 15% serta proses pengemasan sebesar 5%. "Metode ini diharapkan dapat memperkuat dan mendorong pengembangan industri bahan baku obat (BBO), meningkatkan riset dan pengembangan obat baru. Selain itu, dapat mengurangi impor bahan baku obat dan mendorong kemandirian bangsa di sektor kesehatan," paparnya.

Kebijakan TKDN di sektor farmasi juga bertujuan untuk berkontribusi dalam program pengurangan angka impor yang ditargetkan mencapai 35 persen pada 2022. Pasar dalam negeri dinilainya sangat potensial untuk berbagai produk farmasi dan alat kesehatan dengan kandungan lokal tinggi. "Potensi pasar yang besar bagi industri farmasi juga menjadi peluang untuk menarik investor agar mengembangkan bahan baku obat di Indonesia," jelas Khayam.

Berdasarkan data BPOM tahun 2020, terdapat 129 Industri Obat Tradisional, namun hanya 22 perusahaan yang memproduksi obat herbal terstandar (OHT). Adapun lima perusahaan di antaranya telah mengembangkan fitofarmaka. Selebihnya, tergolong dalam Industri Ekstrak Bahan Alam. Saat ini yang telah terdaftar di BPOM sekitar 11 ribu produk jamu, tetapi yang merupakan produk OMAI sejumlah 23 produk fitofarmaka dan 69 OHT.

Baca Juga: Lolos TKDN, Samsung Galaxy S21 segera masuk Indonesia

Sepanjang tahun ini, pandemi COVID-19 memberikan pengaruh signifikan terhadap industri manufaktur. Ada sektor industri yang terdampak berat akibat menurunnya permintaan, juga karena tersendatnya arus logistik, namun ada pula industri yang bisa tumbuh optimal maupun berpotensi untuk berkembang di tengah pandemi.

Kemenperin mencatat, pada triwulan III 2020, pertumbuhan sektor industri subsektor manufaktur terkontraksi -4.02%. 

Namun jika dicermati lagi, ada subsektor yang mampu tumbuh positif dan menjadi penopang keseluruhan pelaku industri. Di antaranya Industri Kimia, Farmasi, dan Obat Tradisional tumbuh sebesar 14,96%, kemudian Industri Logam Dasar sebesar 5,19%, Industri Pengolahan Lainnya, Jasa Reparasi, Pemasangan Mesin dan Peralatan sebesar 1,15%, serta Industri Makanan dan Minuman sebesar 0,66%.

Selanjutnya: Soal reshuffle kabinet, Hipmi berharap Jokowi pilih menteri yang pro pertumbuhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×