Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Wacana Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 menuai reaksi. Khususnya bagi mereka yang selama ini menjadi mitra pengemudi taksi berbasis aplikasi atau taksi online.
Ada beberapa poin yang harus dilakukan pemilik kendaraan pribadi. Misalnya, harus memiliki SIM A umum, memiliki pool, melakukan uji KIR, dan balik nama STNK menjadi kendaraan perusahaan. Poin-poin dalam aturan tersebut dinilai memberatkan mitra pengemudi. Sehingga mereka mengajukan protes pada Senin (22/8).
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamurahardjo menyatakan penerapan Permen tersebut berlaku efektif mulai 1 Oktober 2016. "Tapi untuk balik nama STNK kami berikan waktu 1 tahun, hingga Oktober 2017," imbuh Hemi kepada KONTAN, Selasa (23/8).
Dia mengatakan, perpanjangan tersebut sudah sesuai dengan informasi yang dinyatakan oleh Dirjen Perhubungan Darat. Toleransi itu diberikan lantaran balik nama STNK juga membutuhkan waktu serta sosialisasi dan kesiapan lebih panjang. Sehingga pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu tersebut. "Dari STNK kendaraan pribadi menjadi STNK perusahaan," imbuhnya.
Hemi juga menyampaikan kewajiban memiliki lahan parkir bagi pemilik mobil. Apabila pemilik memiliki lima mobil, katanya, harus menyanggupi kebutuhan parkir lima mobil tersebut. Termasuk juga apabila harus parkir di ruang publik, Hemi menyatakan pemilik mobil harus memiliki izin. "Kalau mereka parkirnya di jalan, mereka harus punya izin RT/RW setempat, ini yang dimaksud dengan aturan mengenai pool," terangnya.
Sebagai catatan, Permen Perhubungan No.32 Tahun 2016 ini mengatur tentang keberadaan kendaraan pribadi (mobil) yang dipesan dengan aplikasi. Sejak enam bulan lalu, pemerintah menyosialisasikan poin-poin yang akan diberlakukan pada kendaraan beraplikasi. Lalu, Permen ini pun mulai efektif berjalan pada 1 Oktober 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News