kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.280   21,00   0,13%
  • IDX 6.944   39,53   0,57%
  • KOMPAS100 1.011   9,10   0,91%
  • LQ45 769   6,42   0,84%
  • ISSI 230   2,11   0,93%
  • IDX30 395   2,10   0,54%
  • IDXHIDIV20 455   1,70   0,37%
  • IDX80 113   1,22   1,09%
  • IDXV30 115   1,19   1,05%
  • IDXQ30 128   0,74   0,59%

Perusahaan Global Comeback ke Bisnis Hulu Migas, Pemerintah Bersiap Revisi Aturan


Rabu, 09 Juli 2025 / 15:30 WIB
Perusahaan Global Comeback ke Bisnis Hulu Migas, Pemerintah Bersiap Revisi Aturan
ILUSTRASI. Perusahaan global kembali menyerbu bisnis hulu migas Indonesia.


Reporter: Ahmad Febrian, Azis Husaini, Diki Mardiansyah | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Perusahaan minyak dan gas (migas) global kembali menyerbu industri hulu di Indonesia. Teranyar PT Chevron Pasific Indonesia bakal mengakuisisi salah satu wilayah kerja (WK) eksisting di Indonesia. Target bidikan lokasi perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu adalah Kalimantan.

Sebelumnya Total Energies lebih dulu comeback ke Indonesia. Perusahaan asal Prancis itu baru saja mengakuisisi 24,5% participating interest (PI) di WK migas Bobara, Papua Barat, dari Petronas.

Nah, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menilai, sudah saatnya mengevaluasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan investasi di sektor hulu migas. 

“Secara substansi sudah harus banyak dilakukan evaluasi, bagaimana memberikan kemudahan investasi di hulu migas,” tegas Yuliot, dalam sebuah acara, Selasa (8/7). 

Baca Juga: SKK Migas Ungkap Deretan Proyek Hulu Migas yang Siap Onstream hingga 2030

Menurutnya, investor hulu migas menginginkan simplifikasi kegiatan di sektor hulu migas. Sebagai contoh, dalam sebuah tender blok migas mesti diikuti tiga peserta lelang. Padahal, jumlah investor relatif sedikit. Maka, perlu penyederhanaan proses investasi. 

“Pemain hulu migas itu-itu saja.  Kini kita berpikir kalau ada yang berminat investasi, modal cukup, punya teknologi dan sudah beroperasi di berbagai negara seharusnya pilihan kita bisa langsung investasi, sehingga waktunya menjadi lebih sederhana,” kata Yuliot.

Investasi diperlukan untuk meningkatkan produksi migas. Pemerintah menargetkan produksi minyak bumi mencapai 1 juta barel pada tahun 2029-2030. Di sisi lain, Indonesia masih memiliki potensi migas yang besar. “Dari 128 cekungan migas yang baru diusahakan sekitar 20, kita masih punya potensi 108 cekungan migas,” tuturnya.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Migas Kementerian ESDM, Noor Arifin Muhammad menuturkan, pemerintah sudah melakukan sejumlah terobosan. Antara lain fleksibilitas dalam kontrak yang tidak lagi mewajibkan penggunaan skema gross split. 

Selain itu, pemerintah juga mendorong kegiatan eksplorasi. Misalnya perpanjangan kontrak apabila kontraktor ingin menambah luas area eksplorasi. Pemerintah juga tengah menyiapkan studi, salah satunya penawaran langsung atau direct offer yang memungkinkan untuk dilakukan tanpa joint study.

Baca Juga: Pertamina Hulu Indonesia (PHI) Catat Produksi Minyak 44,27 Ribu Barel di 2024

“Mudah-mudahan kita bisa kembali sebelum tahun 2000. Saat itu sangat masif (eksplorasi) mungkin bisa 10 kali lipat,” kata Noor.

Sedangkan Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menyoroti visi kebijakan pemerintah terkadang hanya melihat dalam jangka pendek. Padahal, menurutnya, migas merupakan kunci untuk ketahanan energi dan ekonomi.

“Misalnya investor minta insentif, Kemenkeu pasti cara pandangnya penerimaan akan berkurang. Padahal potensi (penerimaan) itu tidak akan muncul kalau investasi tidak datang,” ujarnya. 

Komaidi juga menilai, upaya pemerintah meningkatkan iklim investasi migas di tanah air belum maksimal. Sebagai contoh, UU No. 22 Tahun 2001 sudah mesti diamandemen sejak tahun 2008. Menurutnya, 60 persen ketentuan di dalam UU tersebut sudah tidak memiliki kekuatan.

Baca Juga: Hulu Migas Indonesia Diserbu Investor, 25 Perusahaan Siap Masuk

“UU Migas mulai di-mandatory untuk diamandemen sejak tahun 2008, tapi sampai hari ini belum selesai, dan UU juga sudah di judicial review sebanyak tiga kali,” katanya. 

Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto sepakat.. Menurutnya, 60& pasal dalam UU No.22 Tahun 2001 sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Sugeng menilai, upaya pemerintah untuk memperbaiki hal tersebut belum optimal.

“Terkait UU Migas, ini selalu masuk Prolegnas prioritas tapi selalu gagal, ironisnya bukan dari legislatif, tapi pemerintah kadang-kadang menunda. Pasalnya sudah dibatalkan oleh MK tetapi tidak pernah mencapai kuorum, bahkan pada titik tertentu pemerintah yang menunda. Tapi inilah fakta-fakta dunia politik,” katanya. 

Selanjutnya: BYD Kalahkan Hyundai & Wuling Semester 1 2025, Cek Harga Atto M6 Denza Juli 2025

Menarik Dibaca: BCA Kembali Gelar Business Case Competition 2025, Total Hadiah Mencapai 50 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×