Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya melantik sembilan Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT BRTI) dari unsur masyarakat dan Pemerintah untuk periode tahun 2018-2022. Meski masih ada satu orang dari salah satu karyawan aktif salah satu operator, menurut Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, sudah jauh lebih baik dibandingkan jika ada tiga orang yang berasal dari salah satu operator.
Formatur KRT BRTI yang ada sekarang lebih memperkecil potensi aneksasi dari kelompok bisnis atau operator tertentu yang menaruh orang-orangnya di badan regulasi.
"Saya kira Menkominfo memperhatikan aspirasi publik yang khawatir akan independensi dari BRTI, meski belum sepenuhnya diakomodasi. Kami bisa memahami itu. Ombudsman mengucap selamat bekerja bagi anggota BRTI terpilih. Semoga tunggakan pekerjaan yang masih ada dapat segera mereka selesaikan," terang Alamsyah, dalam pernyataan tertulis, Jumat (21/12).
Menurut Alamsyah beberapa pekerjaan yang mangkrak dan harus segera diselesaikan oleh KRT BRTI yang baru seperti penetapan tarif interkoneksi, pengaturan over the top (OTT) dan menyelesaikan revisi UU telekomunikasi. Ombudsman berharap tugas-tugas regulasi yang macet ditangan Mngkominfo tersebut dapat segera diselesaikan sehingga industri telekomunikasi di masa mendatang tidak gaduh seperti saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News