kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ganti rugi pelanggan PLN bisa kurangi laba bersih, bukan pangkas gaji pegawai!


Kamis, 08 Agustus 2019 / 08:48 WIB
Ganti rugi pelanggan PLN bisa kurangi laba bersih, bukan pangkas gaji pegawai!


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memotong gaji karyawan dan direksi untuk membayar kompensasi atas kerugian pelangan PLN yang mencapai Rp 1 triliun akibat blackout atau pemadaman listrik secara massal pada Minggu (4/8) sampai Senin (5/8).

Dalam Permen ESDM No 27/2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN, memang tidak diatur sumber dana sebagai pengganti atas kerugian pelanggan PLN. Maka memang ada kebijakan dari Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani untuk memotong gaji karyawan.

Baca Juga: Serikat Pekerja: Masa PLN mau menumbalkan karyawannya? Enggak boleh itu..

Namun memang, jika ditelisik lebih jauh, tidak ada satu pasal pun di Permen ESDM No 27/2017 itu soal sumber dana pembayaran kompensasi kerugian pelanggan, apakah dari laba bersih PLN pada periode ini, atau masuk ke dalam beban operasional perusahaan.

Seperti diketahui, Persoalan ganti rugi tersebut dijelaskan dalam pasal 6 Permen ESDM No. 27/2017. Dalam ayat 1 pasal 6 Permen itu disebutkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.

Sejumah Indikator tingkat mutu tersebut terdiri dari: a. lama gangguan; b. jumlah gangguan; c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah; d. kesalahan pembacaan kWh meter; e. waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau f. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Adapun dalam ayat 2 pasal 6 disebutkan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibagi menjadi dua. Yakni, pertama, sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Kedua, pengurangan sebesar 20% kepada konsumen dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Kemudian dalam ayat 3 menerangkan bahwa untuk konsumen pada tarif tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disetarakan dengan pengurangan tagihan pada Konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.

Baca Juga: Kalau potong gaji karyawan untuk kompensasi, PLN langgar aturan

Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3, diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.




TERBARU

[X]
×