kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Organda Angkat Bicara Soal Kenaikan Tarif Ojol, Apa Katanya?


Kamis, 18 Agustus 2022 / 15:29 WIB
Organda Angkat Bicara Soal Kenaikan Tarif Ojol, Apa Katanya?
ILUSTRASI. Pengemudi ojek online (ojol)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menaikkan tarif ojek online (Ojol). Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono meminta, pemerintah juga meninjau keseluruhan angkutan darat lain jika pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online.

"Tentunya kenaikan itu harus dilihat bentuk trigernya dominanya apa, Andai saja trigernya karena bbm naik, mungkin ini juga menjadi suatu pertimbangan juga untuk angkutan lain," jelas Ateng melalui pesan suara pada Kontan.co.id, Kamis (18/8).

Ateng menerangkan bahwa saat ini memang sudah banyak komponen angkutan transportasi yang telah mengalami kenaikan. Contohnya sparepart kendaraan yang selalu naik, listrik, dan lain-lainnya.

Baca Juga: Tarif Ojol akan Naik, Berikut Dampaknya ke Emiten Transportasi Darat

"Untuk pool bus misalnya kan memerlukan listrik dengan tegangan yang tinggi. Nah ini makasud saya pemerintah harus menunjau secara menyeluruh, bukan berati meminta ada kenaikan tapi harus ada pertimbangan lain," kata Ateng.

Untuk bus antar kota sebagai angkutan umum yang tarifnya ditentukan oleh pemerintah, menurut Ateng juga harus dipertimbangkan seluruh komponen diatas.

Untuk diketahui, Kemenhub berencana menaikkan tarif Ojol dikisaran 30 persen atau sekitar Rp 2.000 sampai dengan Rp 5.000. Mulanya kebijakan baru ini akan diterapkan per 14 Agustus 2022, namun diundur menjadi 29 Agustus 2022.

Kemenhub sebelumnya menginstruksikan agar penerapan tarif ojek online terbaru dimulai paling lambat 10 hari setelah aturan ditetapkan pada 4 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×