Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa
MAKASSAR. Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sulsel menyambut baik peraturan baru mengenai pajak bea balik nama dan pajak tahunan angkutan umum.
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perhubungan menyepakati potongan pajak tersebut hingga 70%. Ketua DPD Organda Sulsel, Opu Sidik mengatakan kebijakan itu dapat membantu meringankan beban pengusaha angkutan umum. Pasalnya, regulasi yang direncanakan berlaku 1 Januari 2015 itu berpotensi mengurangi porsi anggaran jasa yang dikeluarkan.
Tapi, Opu juga berharap, perhatian pemerintah terhadap jasa angkutan tak sampai disitu saja. Sebab, beberapa kendala dihadapi pengusaha dan dianggap tak terlihat pemerintah.
"Kita bersyukur dengan adanya ini aturan. Regulasi ini mendukung jasa angkutan. Tapi, sebagai gambaran, ada hal yang tak tercatat pemerintah. Padahal itu kendala kita, seperti pengadaan suku cadang," ujar Opu, Senin (22/12). (Chaerul Fadli)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News