kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Organda: Tarif Angkutan Darat Dapat Naik Hingga 15% Akibat Kenaikan Harga BBM


Minggu, 04 September 2022 / 18:22 WIB
Organda: Tarif Angkutan Darat Dapat Naik Hingga 15% Akibat Kenaikan Harga BBM
ILUSTRASI. Kenaikan harga BBM dipastikan mempengaruhi kelangsungan bisnis transportasi berbasis angkutan darat.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan nonsubsidi dipastikan mempengaruhi kelangsungan bisnis transportasi berbasis angkutan darat.

Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono mengatakan, sebagai imbas penyesuaian harga BBM, maka tarif angkutan darat dapat naik bervariasi antara 5% sampai 15% bergantung jenis angkutannya.

Dia menilai, sebagian jenis angkutan yang tidak diatur pemerintah dapat langsung melakukan penyesuaian tarif. Namun, jenis angkutan yang masih diatur pemerintah tentu harus sigap berkoordinasi agar ada perubahan tarif pada jenis angkutan tersebut.

Baca Juga: Harga BBM, Survei LSI: Sebanyak 58,7% Responden Tidak Setuju

Di samping penyesuaian tarif, Organda juga menyoroti pentingnya kepastian pasokan BBM di seluruh SPBU di Indonesia. Organda pun mendorong pemerintah maupun PT Pertamina (Persero) untuk meningkatkan keandalan sistem dan kemudahan pendaftaran aplikasi MyPertamina yang notabene dipakai untuk transaksi pembelian BBM subsidi.

“Kami juga melihat bahwa pembatasan jumlah liter biosolar cukup merugikan angkutan barang dan penumpang yang harus menempuh jarak jauh setiap harinya,” imbuh dia, Minggu (4/9).

Sebagai informasi, harga sejumlah BBM resmi naik mulai Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB lalu. Harga Solar tercatat naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Harga Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Adapun harga Pertamax naik dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Inflasi Tahun 2022 Bisa Tembus 6%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×